'Akamsi Duta Ngopo' Tantang Pemotor di Jogja Berujung Serahkan Diri ke Polisi

'Akamsi Duta Ngopo' Tantang Pemotor di Jogja Berujung Serahkan Diri ke Polisi

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 29 Jun 2026 18:45 WIB
Biker riding motorcycle on an empty road at sunset
Ilustrasi pemotor. Foto: Thinkstock
Jogja -

Dua pria viral di media sosial lantaran menantang pengendara lain di Jogja. Mereka kemudian dikenal sebagai 'Akamsi Duta Ngopo'.

Terobos Bangjo

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @merapi_uncover, terdapat keterangan dua lelaki itu tidak terima lantaran aksi mereka berkendara melawan arah ditegur perekam video. Pengendara berbaju hitam bahkan terlihat memberi gestur tangan seperti menantang.

Tampak keduanya melenggang pergi setelah tahu aksi mereka direkam. Dua pria itu menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyalakan isyarat merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lapor min orang nglawan arah diterban di ingetin malah ngejar sampe tugu-jetis ngajak berantem bilang akamsi, bajunya dinas perdagangan. di ajak ke polres gak mau. divideo kabur sambil nantang", mana gak pake helm dan plat sekalian nrobos lampu merah," tulis keterangan dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

Minta Maaf di Kantor Polisi

Kemudian dalam unggahan di akun @yogya_raya, dua pria tersebut ternyata berada di Polresta Jogja. Mereka memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf atas aksi viral mereka.

"Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Berikut Video klarifikasi 'Akamsi Duta Ngopo' Eps 2 yang lagi Viral. Sudah diamankan Polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, saat dimintai konfirmasi membenarkan peristiwa itu. Ia menerangkan kejadian dalam video berlangsung di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Jogja, Minggu (28/6) malam.

"Kronologis sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani.

Inisiatif Serahkan Diri

Dani melanjutkan, dua pria itu mendatangi Polresta Jogja atas inisiatif sendiri. Keduanya diketahui berinsial A (26), warga Wirobrajan, Jogja, yang merupakan pengendara sepeda motor, serta pemboncengnya inisial R (30), asal Wonosari, Gunungkidul.

"Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang. UU LLAJ no. 22 tahun 2009 Pasal 291 (1) Helm pengemudi, 291 (2) Helm penumpang, 287(1) Rambu (lawan arus), 287 (2) Trobos APILL, 280 TNKB/ plat nomor," pungkasnya.




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads