Polisi masih mengusut kasus pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul yang terjadi bulan lalu. Polisi masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Diketahui, massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Video pembubaran paksa itu kemudian beredar di media sosial.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan mengatakan pihaknya telah memeriksa 31 saksi. Saat ini penyidik masih mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
"Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," sambung Ihsan.
31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua saksi yang berada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi.
"Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dia mengatakan penyidik menggunakan Pasal 303 pada KUHP baru terkait pembubaran ibadah untuk menjerat tersangka.
"Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut," ujar Ihsan.
"Artinya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung ya. Ya, jadi ini nanti kita akan jodohkan juga dengan Pasal 55, 56 ya atau yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi kita menerapkan KUHP terbaru, ya Pasal 303," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku terlibat dalam pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Mereka menilai gereja itu mendapat penolakan warga dan menyinggung soal perizinan.
Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan sebelum kejadian atau Sabtu (23/5) sudah ada pertemuan antara pendeta, Polsek Sewon, Kapanewon Sewon hingga Kesbangpol Kabupaten Bantul. Pertemuan itu membahas soal peresmian GMS.
"Nah, intinya dari pihak gereja ini kan mau mengadakan acara peresmian, tapi sudah diingatkan dari Kesbangpol, dan warga pun juga menolak. Dari Kesbangpol memanggil pendetanya dan pendetanya itu hanya berdasarkan surat izin lapor di Kemenag," katanya saat dihubungi detikJogja, Selasa (2/6).
"Kemarin akhirnya kan bergejolak kan itu kan, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana, gitu," ujarnya.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Dituduh Dekat dengan PDIP, Eks BEM UGM Tiyo: Yang Menuding yang Harus Buktikan