Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, tersangka kasus korupsi tanah kas desa di Padukuhan Gandok sudah ditahan. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai Lurah untuk menyewakan tanah kas desa secara ilegal.
Hal ini disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026) kemarin. Haris menyebut para penyewa tanah kas desa itu merasa yakin karena perangkat desa yang menyewakan tanah itu.
"Ya seperti itu (penyewa merasa aman karena yang menyewakan Lurah), karena kan perangkat desa kan," ungkap Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, tanah seluas sekitar 1.900 m2 itu dikaveling sekitar 17 unit. Setelahnya, Reno menjanjikan jika tanah itu bisa disewa hingga turun temurun.
"Ada (perjanjian), bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (tersangka) bisa turun temurun. Sementara (yang tinggal) 10 KK dari 17 kapling," ujar Haris.
Haris tak memerinci nilai sewa masing-masing kaveling tanah tersebut. Namun, dia membenarkan nilai sewanya mulai dari puluhan juta.
"Iya iya (biaya sewa antara Rp 50 sampai Rp 100 juta per orang)," jawabnya.
Tak hanya itu, duit sewa tanah kas desa itu pun masuk ke kantong pribadi. Dari hasil sewa tanah kas desa itu Reno sudah mengantongi lebih dari semiliar.
"Totalnya setara dengan Rp 1,3 miliar kalau nggak salah yang sudah terkumpul dari seluruh 17 penyewa. Bukan ke kas negara ya, tapi langsung ke masing-masing penyewa," terang Haris.
Uang hasil sewa tanah kas desa ilegal itu disebut sudah dikembalikan ke masing-masing penyewa. Kini nasib para penyewa pun menunggu keputusan pengadilan.
"Nunggu putusan pengadilan. Mungkin karena faktor kemanusiaan, kami masih menunggu keputusan terkait asetnya, apakah akan disita untuk kas negara atau bagaimana. Nanti kami tindak lanjuti terkait bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana," urainya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Reno sendiri sudah ditahan sejak Senin (22/6) lalu.
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," urainya.
Kembali Tersandung TKD di Pringwulung
Tak hanya di Padukuhan Gandok, Reno kembali ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung oleh kejaksaan. Tak hanya Reno, dalam kasus ini penyidik Kejati DIY juga menjerat mantan Jagabaya Sleman.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY periode Januari 2017-Maret 2025. Reno dan K dinilai melakukan pembiaran dan merestui adanya sewa tanah kas desa kepada pihak lain tanpa izin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.
Kini Reno pun menunggu proses hukum yang menjeratnya. Kejati DIY tak lagi menahan Reno karena yang bersangkutan sudah ditahan di kasus yang lain.
Reno dan mantan Jagabaya itu pun disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams/apu)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu