Kusir-Tukang Becak Didenda Rp 50 Ribu gegara Nekat Merokok di Malioboro

Kusir-Tukang Becak Didenda Rp 50 Ribu gegara Nekat Merokok di Malioboro

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 02 Jul 2026 06:02 WIB
No smoking sign affixed to a wall on a building outside
Ilustrasi dilarang merokok. Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran
Jogja -

Tidak ada ampun bagi tiga orang tukang becak dan seorang kusir andong yang biasanya mangkal di kawasan Malioboro Jogja. Mereka dikenakan denda per orang Rp 50 ribu karena kedapatan merokok di sana.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (29/6). Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menerangkan mereka berempat melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Malioboro.

"(Mereka) Terjaring razia pada tanggal 26 Juni 2026 di kawasan Malioboro," jelas Octo saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak kami hitung berapa kali teguran tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro, tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ada Tujuh Orang yang Terkena Sanksi

Octo melanjutkan, sejatinya dalam sidang yang dihelat Senin, ada tujuh orang yang harus menjalaninya.

"Yang disidangkan 4 orang, pekerjaannya 3 orang berprofesi tukang becak, 1 orang profesi kusir andong, yang 3 belum hadir," ujar Octo.

Dalam hasil persidangan sendiri, keempat orang tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam setiap harinya," pungkas Octo.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads