Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. Di atas tanah ini berdiri sebuah penginapan dan kos ekslusif alias kostel.
Dari informasi yang dihimpun detikJogja, lokasi tanah tersebut beralamat di Jalan Rajawali No 5, Pringwulung, Condongcatur, Depok. Di lokasi itu berdiri sebuah penginapan atau indekos eksklusif bernama Jogja Amazon Green 2.
"(Lokasi) Persil 88, di maps ada namanya Jogja Amazon 2," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi (Kejati) DIY, Langgeng Prabowo saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJogja siang ini, penginapan itu terlihat terbengkelai. Dari depan terlihat pos sekuriti dan akses masuk penginapan ditutup portal. Tanaman liar juga tampak tumbuh subur di area parkir yang cukup luas.
Bangunan satu lantai itu berdiri di atas tanah yang cukup luas. Lebar depan bangunan sekitar 7 meter dan menghadap ke timur. Fasad depan penginapan bernuansa candi dengan dua patung batu menghiasi.
Di balik fasad, pintu pintu kaca terpasang sebagai pintu utama. Di salah satu pintu, terpampang stiker penyegelan berwarna kuning. Masuk ke ruang pertama, ada ruang lobi bernuansa hijau yang sudah tampak kacau.
Dari ruangan lobi, sudah terlihat deretan kamar yang memanjang ke belakang atau ke sisi barat. Kamar-kamar itu berdiri berhadapan sebanyak sekitar 30 ruangan.
Penampakan Kostel di TKD Pringwulung Kasus Eks Lurah Concat Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
Setelah ruang lobi, langsung terlihat barisan kamar-kamar memanjang ke belakang. Kamar kamar berada di kanan kiri akses jalan menuju ke belakang kostel.
Sementara itu, ruangan kamar tak begitu luas. Ada springbed yang berukuran cukup besar yang sudah usang, kamar mandi dalam, lemari dan meja kecil. Masing-masing kamar ada listrik prabayar yang masih menyala namun isi tokennya nol.
Semakin masuk ke area belakang, sepanjang jalan dipenuhi sampah dan beberapa seprai bekas. Setelah melewati deretan kamar tampak kolam renang kecil yang penuh lumut.
Salah satu warga sekitar, Barata mengatakan penginapan tersebut mulai ditutup sekitar dua bulan terakhir. Dia menyebut kostel itu sudah beroperasi lama.
"Sebelum Idul Fitri itu udah kosong, iya (ditutup Satpol PP), barang-barangnya diangkut, karena sebagian barangnya punya yang nyewa jadi diangkut yang nyewa," terang Barata saat dijumpai di sekitar lokasi, siang ini.
Meski begitu, Barata mengaku tak mengetahui pasti alasan ditutupnya penginapan tersebut.
"Ya nggak tahu ya, pokoknya sebelum Lebaran sudah kosong. (Sebelumnya) Beroperasinya lama, bertahun-tahun, ya ramai," ungkap Barata.
Penampakan kolam renang di Kostel TKD Pringwulung Kasus Eks Lurah Concat, Jumat (3/7/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
Kasus TKD Eks Lurah Concat Reno
Sebagai informasi, Eks Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan menjadi tersangka pada dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Lokasi TKD itu ada di Padukuhan Gandok, dan Padukuhan Pringwulung.
Penanganan kasus TKD Gandok ditangani Polda DIY, sedangkan TKD Pringwuluh ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Reno kini sudah ditahan terkait kasus TKD Gandok sejak Senin (22/6) lalu. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen perjanjian sewa tanah hingga uang sewa.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
Sedangkan di kasus TKD Pringwulung, Reno ditetapkan tersangka bersama mantan Jagabaya berinisial K. Reno ditetapkan sebagai tersangka kasus TKD di Kalurahan Persil 88 Padukuhan Pringwulung sejak Selasa (30/6) lalu.
"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Dalam kasus ini, Reno dan K diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnnya dengan melakukan pembiaran dan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY. Jaksa menyebut Reno tidak ditahan dalam kasus ini karena telah ditahan dalam perkara yang lain.
(ams/ahr)



Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu