Oknum lurah kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pun kembali memberi komentar tegas terkait hal itu.
Terbaru, Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), ditetapkan menjadi tersangka pada dua kasus korupsi penyalahgunaan TKD di dua lokasi yang berbeda.
"Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Ya harus selesaikan hukum, itu aja," tegas Sultan saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DIY, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan pun mengultimatum para lurah agar tidak bermain atau melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
"Ya saya, harapan saya (para lurah tidak korupsi), tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan, ya kan. Pokoknya akan saya tindak gitu kalau menyalahi aturan, itu aja," tegas Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) ditetapkan menjadi tersangka pada dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD di dua titik TKD yang berbeda. Reno pun kini telah ditahan di rutan Mapolda DIY.
Di kasus yang pertama, Reno diduga melakukan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman.
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," sambungnya.
Reno menjadi tersangka lantaran diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur. Perbuatannya itu merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.
Sementara di kasus yang kedua, Reno diduga melakukan penyalahgunaan TKD di tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo melalui keterangannya, Selasa (30/6).
(ams/apl)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu