Seorang pemuda berinisial BI (24), warga Godean, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi usai diduga mencuri brankas milik tetangganya yang berisi uang tunai Rp 13,5 juta. Polisi mengungkap, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena membutuhkan biaya untuk rencana acara lamaran serta membayar tagihan paylater.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (20/6) di rumah korban berinisial HP (50) di Dusun Jering, Sidorejo, Godean. Pelaku diketahui masih bertetangga dengan korban meski berbeda RT.
Sehari sebelum kejadian, BI sempat menginap di rumah korban. Keesokan paginya, ia dibangunkan oleh istri korban untuk sarapan bersama. Saat itulah pelaku diduga melihat keberadaan brankas di kamar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas menuju ke belakang, diduga pelaku melewati kamar korban yang saat itu dalam posisi terbuka. Jadi diduga pelaku saat itu melihat brankas yang ada di kamar," terang Rusdiyanto.
Setelah korban bersama istrinya meninggalkan rumah, pelaku berpura-pura pergi mengantar temannya. Namun, usai mengantar temannya, BI kembali ke rumah korban dan masuk melalui jendela.
"Setelah pelaku itu kembali lagi ke rumah korban, langsung melompat lewat jendela, mengambil brankas langsung dibawa lari, dibawa pergi," terang Rusdiyanto.
Brankas bermerek Krisbow berwarna hitam berukuran 30 x 20 sentimeter itu kemudian dibawa ke lokasi lain. Pelaku membongkar bagian belakang brankas menggunakan gerinda dan batang besi hingga berhasil mengambil uang tunai Rp 13,5 juta. Sementara BPKB sepeda motor dan buku tabungan tetap ditinggalkan di dalam brankas.
"Pelaku mengambil uang di dalam brankas. Namun, untuk BPKB dan buku tabungan dimasukkan dalam brankas, kemudian brankas oleh pelaku dibuang di sungai daerah Krajan, Sidoluhur, Godean," ungkap Rusdiyanto.
Korban yang mengetahui brankasnya hilang segera melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, BI mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membayar tagihan Shopee sebesar Rp 800 ribu. Sisa uang sebesar Rp 12,7 juta masih dibawa pelaku saat diamankan petugas.
"Pelaku telah mengakui uang sebesar Rp 13.500.000 sudah dipakai untuk membayar tagihan Shopee sebesar Rp 800.000 dan untuk sisanya masih Rp 12.700.000 dibawa oleh pelaku," ujar Rusdiyanto.
Menurut polisi, motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membiayai acara lamarannya.
"Motif pelaku, ekonomi. Uang dipergunakan untuk biaya rencana biaya acara lamaran. Belum dilamar, baru rencana," pungkas Rusdiyanto.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 476 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(aku/apu)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya