Terungkap Peran 14 Tersangka Baru Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

Round-Up

Terungkap Peran 14 Tersangka Baru Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 07 Jul 2026 05:11 WIB
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026).
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Polisi menetapkan 14 tersangka baru terkait kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. 14 tersangka baru ini dijerat pasal pembiaran.

Diketahui dalam kasus ini polisi telah melimpahkan berkas 13 tersangka ke kejaksaan. Jelang persidangan, polisi kembali menetapkan 14 tersangka.

14 tersangka baru tersebut terdiri dari 10 orang pengasuh, dua orang admin, satu orang satpam, dan satu orang staf kerumah-tanggaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menyebut 10 pengasuh dijerat pasal pasal yang sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

Diketahui para pengasuh yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berkaitan dengan tindakan diskriminatif hingga penelantaran anak.

Satpam-Staf Dijerat Pasal Pembiaran

Sementara satpam dan staf, disangkakan dengan pasal pembiaran dalam UU Perlindungan Anak.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.

"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," imbuhnya.

Terungkap dalam Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menjelaskan penetapan tersangka baru itu dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (2/7) lalu.

"Dari gelar perkara tersebut peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang. Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," papar Adrian.

"Untuk tiga orangnya lagi kita belum mendapati unsur pidana dari perbuatan tiga orang tersebut. Jadi memang posisinya ya, itu kan yayasan ya. Tiga lagi tu memang mereka berada di TK ya. TK-nya TK ini di depan itu," sambungnya.

13 Tersangka Tunggu Sidang

Diketahui 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidang. Berkas 13 tersangka itu dibagi dalam tiga kluster yakni kepala daycare, ketua yayasan, dan 10 pengasuh.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono menjelaskan Ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42) masing-masing dipisahkan berkas perkaranya dari 11 tersangka lainnya yang tak lain adalah pengasuh daycare. Dua pimpinan daycare itu dijerat pasal berlapis.

"Kepala sekolah dan juga ketua yayasan itu kita bisa terapkan juga Undang-Undang Sisdiknas, kemudian juga perlindungan konsumen, dan termasuk juga undang-undang perlindungan anak. Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka," terangnya dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).

Untuk ketua yayasan, pertama dijerat dengan pasal 71 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka kasus Daycare Little Aresha digelandang ke mobil tahanan usai pelimpahan di Kejari Jogja, Rabu (24/6).Para tersangka kasus Daycare Little Aresha digelandang ke mobil tahanan usai pelimpahan di Kejari Jogja, Rabu (24/6). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Kedua, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi tadi yang khusus untuk undang-undang perlindungan anak kan ada beberapa macam pasal untuk menjelaskannya sebagai alternatifnya itu pasal 77B juncto pasal 76B, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

"Nah ini untuk ketua yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah," sambung Hartono.

Sedangkan untuk 11 tersangka selaku pengasuh, kata Hartono, karena mereka hanya melaksanakan arahan-arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga hanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Untuk yang pengasuh itu pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 17 tahun 2016 dengan Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang untuk pasal 20 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jadi itu yang kita terapkan," urainya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 57% Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, 27% Pelakunya Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads