- Aturan PLN Memasang Tiang Listrik di Tanah Warga
- Rumus Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Warga 1. Rumus Kompensasi untuk Tanah 2. Rumus Kompensasi untuk Bangunan 3. Rumus Kompensasi untuk Tanaman
- Apakah Tiang Listrik di Depan Rumah Bisa Dipindahkan?
- FAQ Tentang Pemasangan Tiang Listrik PLN 1. Apakah PLN boleh memasang tiang listrik di tanah milik warga tanpa izin? 2. Jika tanah warga dipakai untuk tiang listrik, apa bentuk ganti rugi yang diberikan? 3. Siapa yang bertanggung jawab membayar kompensasi kepada pemilik tanah?
Keberadaan tiang listrik di depan rumah menjadi pemandangan yang mungkin sudah biasa bagi banyak orang. Namun, tidak sedikit orang yang penasaran soal aturan PLN memasang tiang listrik di tanah warga. Apakah boleh dilakukan secara bebas?
Mengenai hal ini ternyata sudah ada aturan yang mengaturnya. Dilansir detikFinance, aturan pemasangan tiang listrik tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang soal pemasangan tiang listrik, dalam aturan tersebut tertera penyedia tenaga listrik (dalam hal ini PLN) berhak menggunakan tanah untuk penyediaan tenaga listrik demi kepentingan umum.
Kendati begitu, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan khusus yang mengaturnya dan pemilik tanah nantinya bakal mendapatkan kompensasi atas penggunaan tanah miliknya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, buat memahami secara lebih jelas soal aturan memasang tiang listrik di depan rumah atau tanah warga, berikut informasi yang bisa dijadikan sebagai referensi bacaan.
Poin Utamanya:
- PLN diperbolehkan memasang tiang listrik di tanah warga untuk kepentingan umum sesuai UU No.30 Tahun 2009, namun wajib menyelesaikan status tanah lebih dulu dan mengikuti peraturan perundang-undangan.
- Pemilik tanah berhak menerima pengembalian, bukan pelepasan hak tanah, dengan perhitungan resmi: 15% × luas × nilai pasar untuk tanah dan bangunan, serta nilai pasar untuk tanaman, berdasarkan penilaian lembaga penilai.
- Tiang listrik di depan rumah bisa dipindahkan atas permohonan warga, melalui PLN Mobile atau Contact Center 123 dengan proses survei dan biaya transfer ditanggung pengajuan sesuai hasil estimasi PLN.
Aturan PLN Memasang Tiang Listrik di Tanah Warga
Sebelumnya sudah sedikit dijelaskan aturan tentang pemasangan tiang listrik di tanah warga yang memiliki ketentuan khusus. Hal tersebut tertuang di dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) dijelaskan sejumlah hak yang dimiliki oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk PLN, dalam penggunaan sejumlah lokasi untuk menyediakan layanan kelistrikan. Satu di antaranya adalah tanah. Isi dari ayat tersebut menunjukkan:
"(1) Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya."
Kendati begitu, proses penggunaan sejumlah lokasi tadi mesti memperhatikan aturan resmi yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam pasal yang sama ayat (2) bahwa:
"(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, aturan penggunaan tanah untuk memasang atau menyediakan tenaga listrik perlu diselesaikan sejak awal. Ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) yang menerangkan:
"(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan."
Selain menyelesaikan persoalan tersebut di awal, terdapat juga kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah. Apa itu kompensasi hak atas tanah dalam aspek pemasangan layanan tenaga listrik? Disampaikan dalam Pasal 1 angka 14, kompensasi adalah:
"Pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah."
Rumus Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Warga
Terkait dengan kompensasi atas penggunaan tanah untuk penyediaan tenaga listrik juga masih diatur dalam peraturan yang sama. Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) bahwa:
"(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah."
Kemudian kompensasi yang diberikan juga memiliki perhitungan tersendiri. Di dalam Pasal 30 ayat (4) ditegaskan perhitungan kompensasi biasanya mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Untuk pemberian kompensasi sendiri dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN.
Ada rumus perhitungan kompensasi pemasangan penyediaan tenaga listrik yang diharapkan bisa memberikan gambaran. Dikutip dari publikasi bertajuk 'Perhitungan Kompensasi untuk Tanah yang Didirikan Tiang Listrik' yang dirilis dalam laman resmi Provinsi Aceh, di dalam lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021, terdapat rumus untuk perhitungan kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan tanaman yang digunakan dalam pembangunan penyediaan tenaga listrik. Berikut rinciannya.
1. Rumus Kompensasi untuk Tanah
Kompensasi: 15% x Lt x NP
Untuk diketahui, Lt adalah luas tanah di bawah ruang bebas dalam satuan meter persegi. Kemudian NP merupakan nilai pasar tanah per meter persegi dari Lembaga Penilai.
2. Rumus Kompensasi untuk Bangunan
Kompensasi: 15% x Lb x NPb
Untuk diketahui, Lb adalah luas bangunan di bawah ruang bebas dalam meter persegi. Lalu NPb merupakan nilai pasar bangunan per meter persegi dari Lembaga Penilai.
3. Rumus Kompensasi untuk Tanaman
Kompensasi: Npt (Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai)
Apakah Tiang Listrik di Depan Rumah Bisa Dipindahkan?
Meskipun sudah melalui prosedur yang resmi dan juga penyelesaian masalah di awal, beberapa orang mungkin saja keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumahnya. Mengenai hal ini ternyata bisa dilakukan pemindahan tiang listrik tersebut dengan catatan ada prosedur dan biaya tersendiri.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila ada masyarakat yang ingin tiang listrik di depan rumahnya dipindah, memerlukan sumber daya dalam proses tersebut. Inilah yang membuat adanya biaya yang harus dibayarkan. Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan dalam pemindahan tiang listrik:
- Pemohon perlu memastikan bahwa tiang listrik yang ingin dipindahkan adalah milik PLN.
- Pemohon dapat menghubungi pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123.
- Selanjutnya, lakukan pengisian Identitas Pelanggan (IDPEL) beserta nomor ponsel, deskripsi, dan foto tiang listrik yang ingin dipindahkan.
- Kemudian PLN akan memberi tahu jadwal survei lokasi.
- Petugas PLN akan dikirimkan untuk melakukan survei agar dapat diketahui estimasi waktu dan juga biaya yang diperlukan guna memindahkan tiang listrik tersebut.
- Pemohon melakukan pembayaran secara daring melalui Payment Online Bank (POB).
- Proses pemindahan tiang listrik akan segera dilakukan sesuai prosedur, jadwal, dan ketentuan yang telah disampaikan oleh PLN kepada pemohon.
Demikianlah aturan PLN memasang tiang listrik di depan rumah atau tanah warga beserta kompensasi dan langkah pemindahannya. Semoga menjawab rasa penasaran kamu, ya.
FAQ Tentang Pemasangan Tiang Listrik PLN
1. Apakah PLN boleh memasang tiang listrik di tanah milik warga tanpa izin?
PLN tidak bisa sembarangan memasang tiang listrik di tanah warga. Meski memiliki hak untuk menggunakan tanah demi kepentingan umum, PLN tetap wajib menyelesaikan permasalahan pertanahan terlebih dahulu , sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009, termasuk berkoordinasi dengan pemilik tanah dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jika tanah warga dipakai untuk tiang listrik, apa bentuk ganti rugi yang diberikan?
Penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik tidak selalu berarti pelepasan hak tanah . Dalam banyak kasus, pemilik tanah akan menerima pengembalian berupa sejumlah uang , bukan ganti rugi penuh, karena tanah tersebut hanya digunakan secara tidak langsung untuk kepentingan ketenagalistrikan.
3. Siapa yang bertanggung jawab membayar kompensasi kepada pemilik tanah?
Seluruh biaya atas penggunaan tanah, bangunan, maupun tanaman menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PLN. Pemilik tanah tidak dikenakan biaya apa pun terkait pemberian kompensasi tersebut.
(par/ams)

Komentar Terbanyak
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg