Dua terpidana mati kasus pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup yakni Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasilnya, banding itu ditolak.
Saat pembunuhan terjadi, Eko Ronggo Waskito masih aktif sebagai mahasiswa UNS. Sedangkan Agus berperan sebagai pembantu eksekutor.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Nuraisya Rachmratri mengatakan kedua terpidana mengajukan banding ke PT DIY beberapa waktu lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banding kedua terpidana di Pengadilan Tinggi DIY ditolak, jadi keduanya tetap dihukum mati," kata Nuraisya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Dia mengatakan kedua terpidana kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Pihaknya pun tak mempersoalkan hal itu karena hak dari terpidana.
"Kita akan ikuti prosesnya hingga putusan keluar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mejelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe Selasa (15/11/2022). Tidak ada keadaan meringankan terhadap Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
(ams/apl)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden