MUI Kaltim Tegaskan Nikah Batin Tak Sah, Hubungan Intimnya Sama dengan Zina

MUI Kaltim Tegaskan Nikah Batin Tak Sah, Hubungan Intimnya Sama dengan Zina

Riani Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 09 Agu 2026 07:00 WIB
ScreenshotKetua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid
Ketua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid/Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Samarinda -

MUI Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan praktik nikah batin tidak sah menurut hukum Islam. Penegasan itu dituangkan dalam fatwa MUI Kaltim yang diterbitkan setelah munculnya laporan terkait praktik pencabulan yang menimpa empat santriwati dengan modus tersebut.

Ketua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid mengatakan MUI memiliki peran memberikan pemahaman kepada masyarakat, sedangkan tindakan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat. Karena itu, MUI akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan eksekusi.

"Majelis Ulama bekerja tapi bukan eksekutor. Maka Majelis Ulama harus kerja sama dengan eksekutor. Kita hanya bagaimana mengkondisikan masyarakat, masyarakat bisa memahami itu secara baik," ujar KH Rasyid kepada detikKalimantan, Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pesantren yang sebelumnya dikaitkan dengan praktik nikah batin, Rasyid mengatakan lembaga tersebut telah ditutup. Penutupan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan persoalan tersebut kepada MUI dan Kementerian Agama.

"Pada awalnya adalah mereka ke Majelis Ulama melaporkan, tentu keluarga korban. Mereka ke Kementerian Agama, kita komunikasi dan pada akhirnya ada kesepakatan bahwa pondok itu ditutup," terangnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI Kaltim memberikan definisi khusus mengenai nikah batin. Praktik itu disebut sebagai pernikahan tanpa wali dan saksi, termasuk ketika dua orang mengaku menikah hanya berdua tanpa kehadiran pihak lain.

"Intinya adalah fatwa itu, pertama definisinya. Definisi itu adalah nikah yang tidak ada walinya dan tidak ada saksinya. Bisa enggak saya nikah berduaan? Saya dengan antum. Enggak ada orang lain, kita nikah. Ini bicara batin," jelas Rasyid.

MUI Kaltim kemudian menyatakan pernikahan tanpa wali yang sah maupun tanpa saksi memiliki konsekuensi hukum berbeda berdasarkan mazhab, tetapi nikah tanpa saksi dinyatakan batal dan tidak sah. Untuk praktik nikah batin yang dilakukan tanpa wali dan saksi, fatwa menetapkan hukumnya haram dan batal secara mutlak.

"Dan itu batal, batal artinya dalam pengertian tidak sah. Tidak sah," tegasnya.

Fatwa tersebut juga secara tegas menyebut hubungan seksual yang dilakukan berdasarkan nikah batin sebagai zina dan termasuk dosa besar. MUI Kaltim turut menolak klaim yang mengatasnamakan pendapat Imam Dawud az-Zahiri untuk membenarkan praktik tersebut.

"Kalau ada terjadi hubungan intim itu zina. Dan itu dosa besar," katanya.

Dalam dokumen fatwa, MUI Kaltim juga menyebut klaim bahwa nikah batin merupakan pernikahan sah secara Islam sebagai klaim batil dan pemutarbalikan ajaran agama. Fatwa itu menyatakan praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1/PNPS/1965.

Saat ditanya mengenai status perbuatan tersebut dari sisi hukum, Rasyid menegaskan persoalan itu telah masuk ranah kriminal. Namun, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap berada pada aparat penegak hukum.

"Sudah, sudah kriminal," pungkasnya.

Ringkasan Fatwa MUI Kaltim

Dalam Surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 tentang Nikah Batin atau Nikah Daud, MUI mendefinisikan nikah batin sebagai pernikahan tanpa wali dan/atau tanpa saksi. MUI menyatakan pernikahan tanpa wali yang sah batal dan tidak sah menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, sementara pernikahan tanpa saksi dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.

Fatwa tersebut menetapkan praktik nikah batin tanpa wali dan saksi hukumnya haram dan batal secara mutlak. Jika terjadi hubungan seksual berdasarkan praktik tersebut, MUI menyatakan hubungan itu merupakan zina dan dosa besar.

MUI juga menyebut klaim bahwa nikah batin sah menurut Islam sebagai pemutarbalikan ajaran agama yang dapat dikategorikan sebagai penodaan agama. MUI merekomendasikan Kementerian Agama dan instansi terkait memperketat pengawasan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memenuhi syarat sah nikah.

Aparat penegak hukum diminta memproses pelaku melalui jalur hukum pidana dan menelusuri dugaan penodaan agama apabila terdapat klaim bahwa nikah batin merupakan pernikahan sah. Masyarakat juga diminta tidak mempercayai praktik tersebut serta melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukannya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Menikmati Keindahan Perjalanan Naik Kapal Menuju Pulau Segajah di Kalimantan Timur "
[Gambas:Video 20detik] (sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads