KSP Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, Akhiri Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ

KSP Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, Akhiri Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 07 Agu 2026 14:00 WIB
KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ekspor ini menandai berakhirnya hambatan pengapalan yang sempat terjadi akibat perbedaan tafsir aturan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

Dudung mengatakan persoalan tersebut muncul karena adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan larangan ekspor LTJ. Setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah memastikan larangan tersebut hanya berlaku terhadap LTJ sebagai komoditas utama. Sementara, kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan larangan ekspor tersebut.

"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan," kata Dudung dalam kegiatan pelepasan ekspor di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

100 Kapal Sempat Tertahan

Dudung menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi diawali dengan rapat di KSP pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, pemerintah menggelar rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk surveyor, Bea dan Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya menyamakan persepsi selama masa transisi sembari menunggu penyempurnaan regulasi.

Hasilnya, sebanyak 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akhirnya dapat diterbitkan. Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini dapat kembali melakukan aktivitas pengapalan.

"Ini memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa kegiatan ekspor dapat kembali berjalan," ujar Dudung.

Hampir 400 Ribu Ton Komoditas Bisa Diekspor

Menurut Dudung, penyelesaian persoalan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor komoditas mineral. Komoditas yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar US$ 124 juta atau setara sekitar Rp 2,2 triliun.

Sementara itu, sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Dengan demikian, total komoditas yang sempat terdampak akibat persoalan tersebut mencapai sekitar 471 ribu ton.

"Ini bukan hanya soal ekspor, tetapi bagaimana memastikan aktivitas industri tetap berjalan," katanya.

Dudung menilai kelancaran ekspor sangat berkaitan dengan keberlangsungan operasional industri dan tenaga kerja. Menurutnya, kembali berjalannya pengapalan akan menjaga kesinambungan produksi alumina sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

"Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi," ujarnya.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja di industri alumina. Aktivitas pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga berbagai usaha pendukung juga ikut bergerak.

Tekankan Kepastian Hukum

Dudung menyebut penyelesaian persoalan ekspor tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat dan konkret. Namun, penyelesaian itu tetap harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita harus memberikan kepastian hukum, tetapi tetap sesuai dengan aturan. Ini yang menjadi prinsip dalam penyelesaian persoalan ini," katanya.

Dudung menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia.

Kalimantan Barat sendiri menjadi salah satu daerah penting dalam rantai industri alumina nasional. Karena itu, kelancaran aktivitas ekspor dinilai tidak hanya berpengaruh terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi di berbagai sektor yang terhubung dengan industri mineral.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads