Seorang perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polda Jambi menjadi sorotan karena kembali berdinas setelah menjalani hukuman dalam kasus pemerkosaan. Kasus itu sendiri bermula saat pamen tersebut masih bertugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dilansir detikSumbagsel, pamen berinisial Kompol RC tersebut kini aktif berdinas di Polda Jambi setelah menyelesaikan masa hukuman selama 4 tahun. Saat ini, Kompol RC diketahui menjadi Pamen Biro Perencanaan (Rena) Polda Jambi. Namanya muncul dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor KEP/78/III/2026/ tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji telah angkat bicara dan mengatakan yang bersangkutan sudah menjalani sanksi etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kasus
Kasus yang melibatkan Kompol RC ini dimulai pada 2008. Saat itu, Kompol RC didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan di luar pernikahan dengan anggota Bhayangkari berinisial NA. Korban saat itu disebut dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya.
Dalam sidang pada 14 April 2008, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut RC dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 286 KUHP. Namun pada 30 April 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan vonis bebas kepada RC.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Pada 21 Januari 2009, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. RC pun dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara.
RC sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. Namun pada 14 Juli 2010, MA menolak permohonan PK dari RC. Putusan penjara 4 tahun untuk RC resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jalani Sidang Etik
Sementara itu di tingkat internat Polri, RC menjalani sidang kode etik di Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2015. Hasil sidang menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. RC kemudian dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Majelis sidang saat itu memutuskan untuk tidak memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) atau pemecatan kepada RC.
Adanya sanksi etik ini juga dibenarkan oleh Kombes Erlan. Ia menyatakan bahwa RC telah didemosi selama 1 tahun akibat perbuatan tercela.
"Ada dua sanksi etik, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan didemosikan dengan tugas berbeda selama 1 tahun," terangnya.
Eksekusi Hukuman Sempat Tertunda
Sementara itu, meskipun sudah ada putusan inkrah sejak 2010, RC diketahui masih aktif berdinas sebagai anggota Polri. Eksekusi penjara 4 tahun baru dilaksanakan pada Januari 2022 atau sekitar 12 tahun sejak putusan dinyatakan inkrah.
Untuk menjalankan eksekusi, tim jaksa eksekutor dari Kejari Banjarmasin bersama tim Intelijen Kejati Kalsel kemudian menjemput RC di Polda Jambi. Saat dijemput, RC tengah menduduki jabatan strategis sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Kembali Aktif Berdinas
Setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, Kompol RC mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa hukumannya akan berakhir pada 26 Juli 2026. Sementara itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi tanggal 13 Maret 2026, RC dimutasi menjadi Pamen Biro Perencanaan (Rena) Polda Jambi.
Ditanya terkait kritik yang menyoroti status RC sebagai anggota Polri aktif, Erlan menyebut bahwa putusan telah dipertimbangkan oleh majelis sidang kode etik kala itu, sesuai dengan Perkap 2011.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani pelaksanaan kode etik dan sudah dilaksanakan. Kita harus menghargai putusan kode etik saat itu dengan aturan yang saat itu berlaku. Pada saat itu dengan aturan yang Perkap 2011 dengan beberapa pertimbangan ketua komisi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel dengan judul Tak Dipecat, Pamen di Jambi Terpidana Pemerkosaan Didemosi 1 Tahun.