Langkah Sendi Ramadan menuju sel tahanan Polres Kotawaringin Barat tampak berat. Di tengah pengawalan petugas usai menjalani pemeriksaan, pria yang menjadi tersangka pembakaran terhadap Siti Juhairiyah itu akhirnya buka suara.
Dengan nada pelan dan wajah tertunduk, Sendi mengaku dikuasai emosi karena cemburu. Ia mengakui perbuatannya dipicu rasa sakit hati setelah melihat perempuan yang pernah dekat dengannya itu menjalin kedekatan dengan pria lain.
"Saya cemburu buta dan kesal sama Siti karena dia dekat dengan lelaki lain. Saya khilaf dan menyesal," ucap Sendi singkat saat digelandang menuju ruang tahanan, Rabu (24/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan itu sejalan dengan hasil penyidikan yang dipaparkan Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers. Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah sakit hati dan cemburu lantaran tidak menerima korban berboncengan sepeda motor bersama pria lain serta diduga menjalin hubungan dengan laki-laki tersebut.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kedai Mampir Angkringan, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi lokasi. Saat korban tengah mempersiapkan dagangannya, pelaku memukul bahu korban berulang kali dari arah belakang menggunakan sebatang kayu," ujar Theodorus.
Setelah korban terjatuh, pelaku menyiramkan BBM jenis Pertalite yang dibawa menggunakan jeriken bekas oli berkapasitas 4 liter. Api kemudian disulut menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar.
Korban sempat mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Banteng sebelum dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Selama menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
"Setelah berjuang selama sembilan hari, Siti Juhairiah akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.04 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng," lanjutnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban serta jeriken bekas oli yang dipakai membawa Pertalite. Penyidik juga mengungkap bahwa Sendi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
"Atas perbuatannya, Sendi Ramadhan dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(des/des)
