Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat kecaman usai diduga melarang siswinya mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Sikap diskriminasi Naomi itu membuatnya terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, Naomi diduga melarang siswinya memakai jilbab usai upacara bendera pada Senin (27/7/2026). Para siswi yang berhijab, bahkan dilarang ambil bagian dalam lomba gerak jalan memperingati HUT Kemerdekaan RI.
"Semua yang pakai hijab dilarang pakai hijab. Kami yang 7 orang juga tidak dibolehkan ikut gerak jalan 17 Agustus kalau masih pakai hijab," ujar salah satu siswi kepada detikSulsel, Rabu (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi itu mengatakan larangan memakai jilbab sudah berlangsung beberapa bulan. Para siswi dilarang memakai hijab karena mayoritas pelajar di sekolah tersebut beragama Kristen.
"Sudah berapa kali kami dilarang. Terakhir itu waktu di lapangan setelah upacara. Dia bilang kenapa pakai jilbab lagi. Kalau tidak mau ikut aturan mending sekolah di madrasah," ujarnya.
Kepsek Minta Maaf-Ngaku Bercanda
Kepala sekolah Naomi saat dikonfirmasi, berdalih pernyataan tersebut hanya gurauan. Dia menuturkan, dirinya tidak bermaksud melarang siswa mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
""Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu," kata Naomi kepada detikSulsel.
Naomi juga meluruskan terkait larangan siswi yang berjilbab untuk ambil bagian dalam gerak jalan memperingati HUT ke-81 RI pada 17 Agustus mendatang. Dia berdalih siswi yang tidak dilibatkan dalam kegiatan itu karena tidak lolos seleksi.
"Jadi tidak dilarang pakai hijab atau pindah sekolah karena tidak ikut aturan. Kalau soal gerak jalan, itu karena tidak lolos seleksi," ucap Naomi.
Dia mengaku sudah mengklarifikasi pernyataannya itu kepada orang tua siswi yang datang ke sekolah. Persoalan ini juga dikomunikasikan kepada Pemkab Tator termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sudah ada juga pak polisi yang datang minta keterangan. Saya sudah ketemu Pak Sekda, Pak Wakil (Bupati Tator), dan telepon Ketua MUI," jelasnya.
Naomi pun kembali menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya. Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," tambah Naomi.
Sekda Usul Kepsek Disanksi Berat
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andilolo mengusulkan sanksi disiplin berat terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi. Sanksi ini diusulkan kepada Bupati, Zadrak Tombeg untuk ditentukan dan segera ditegakkan.
"Kami memutuskan hukuman disiplin yang berat, akan rekomendasikan kepada bapak bupati, bapak bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian akan mengambil sanksi berat yang mana," ujar Rudhy kepada wartawan seusai rapat, Jumat (31/7).
Rudhy menyebut sanksi berat disiplin ASN berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut yang nantinya akan ditentukan opsi bupati dalam mengambil keputusan.
"Kesimpulan kami, ASN itu harusnya sebagai perekat bangsa. Sebagai ASN, Naomi tidak menjaga stabilitas negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi sanksinya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian (tidak) dengan hormat," ujarnya.
Dia menegaskan, rekomendasi tersebut telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Dia mengimbau seluruh ASN di Tana Toraja untuk tetap taat pada aturan dasar negara.
"Kita mengimbau dan menegaskan kepada seluruh ASN maupun masyarakat agar tidak mencederai toleransi yang menjadi fondasi bernegara kita, utamanya di Toraja karena Toraja ini adalah cerminan toleransi," paparnya.
Simak Video "Video: Nakes Hina Pasien BPJS yang Curhat Nunggu 8 Jam, Alarm Apa?"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
