Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI) berbagai persiapan mulai dilakukan, termasuk lomba 17 Agustus yang sudah menjadi tradisi di masyarakat. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penyelenggaraannya.
Mengutip laman MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada dasarnya, memeriahkan Hari Kemerdekaan melalui perlombaan adalah hal yang positif karena dapat memupuk rasa kebersamaan. Kendati demikian, MUI mengkiritsi mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema tersebut. Dia menjelaskan, menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah tergolong praktik judi (qimar).
"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni sebagaimana dikutip detikSulsel pada laman MUI Digital, Minggu (9/8/2026).
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.
Kiai Muiz Ali menambahkan, dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib dijelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Sebagai alternatif, penyelenggara dapat menghimpun dana untuk hadiah dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
