Jejak Perburuan Anggota KKB Penebar Teror di Papua dalam Sebulan

Jejak Perburuan Anggota KKB Penebar Teror di Papua dalam Sebulan

Tim BeritaKlik - detikSulsel
Sabtu, 27 Jun 2026 09:00 WIB
Satgas Damai Cartenz menangkap dua anggota KKB di Yahukimo, Papua. Tersangka AB terlibat penembakan mobil marinir.
Foto: Satgas Damai Cartenz menangkap dua anggota KKB di Yahukimo. (dok. istimewa)
Intan Jaya -

Polisi menangkap empat anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial YM (24), PP (25), AP, dan AB selama Juni 2026. Keempat anggota KKB itu terlibat sejumlah aksi teror dan penembakan di wilayah Papua yang menyebabkan aparat gugur hingga warga sipil tewas.

Satgas Operasi Damai Cartenz awalnya menangkap YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.55 WIT. YM terlibat penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Rabu (11/3) lalu.

"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia," ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YM merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Korban Simson Mulia meninggal akibat luka tembak pada bagian kepala ketika berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," terang Yusuf.

ADVERTISEMENT

Saat itu, YM melancarkan aksinya bersama dua rekannya berinisial JM dan BM. Sementara JM dilaporkan telah tewas dalam operasi penindakan sebelumnya.

"Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian," tambah Yusuf.

YM telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya YM terancam dijerat Pasal 459, Pasal 18 juncto Pasal 19 dan Pasal 466 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku," tegas Yusuf.

Komandan KKB Yahukimo Tewas Ditembak

Aparat kembali menangkap anggota KKB berinisial AP alias Y alias AS di Jalan Poros Logpon KM 7, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Rabu (17/6). AP merupakan Komandan Operasi Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo.

"AP diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Kabupaten Yahukimo," kata Kombes Yusuf dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Yusuf mengatakan penangkapan AP bermula dari penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi markas sekaligus tempat persinggahan anggota HSSBI Kodap XVI Yahukimo. Lokasinya terletak di belakang Gereja Metanoia, Kota Dekai.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata," paparnya.

Aparat juga mengamankan seorang pria berinisial HS (28) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas kelompok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku menyimpan amunisi yang diduga berasal dari salah satu anggota kelompok HSSBI berinisial AK.

"Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Yahukimo," ucap Yusuf.

Satgas Operasi Damai Cartenz kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku AP diamankan saat mengendarai motor di kawasan Jalan Logpon. Pelaku sempat kabur ke hutan meninggalkan motor saat hendak diamankan.

"Aparat selanjutnya melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, target tetap berupaya melarikan diri," paparnya.

"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Dalam operasi tersebut, AP dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk proses lebih lanjut," lanjut Yusuf.

2 Anggota KKB Penembak Mobil Marinir Ditangkap

Satgas Operasi Damai Cartenz selanjutnya menangkap dua anggota KKB Kodap XVI Yahukimo berinisial AB alias UB dan BK. Pelaku AB diduga terlibat aksi penembakan mobil marinir di wilayah Dekai tahun 2025.

Pelaku AB ditangkap di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, Yahukimo pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIT. Pelaku diamankan setelah tim gabungan mendeteksi keberadaannya di lokasi.

"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," kata Kombes Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Pelaku AB merupakan anggota kelompok Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo yang kerap menebar teror di Yahukimo. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku.

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, aparat kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Pelaku BK serta berbagai barang bukti disita, berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025," tambah Yusuf.

Yusuf mengungkapkan pelaku AB terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Hal ini berdasarkan laporan yang tercatat di Polres Yahukimo nomor: LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.

"Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak," paparnya.

Tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Anggota KKB Pembunuh Polisi Ditangkap

Terbaru, Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB berinisial PP alias P di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Rabu (24/6) sekitar pukul 14.00 WIT. Aparat turut menyita telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodam III D Dulla Intan Jaya.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Yusuf kepada wartawan, Kamis (26/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ikut menembak Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi pada 19 Januari 2024. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/Res.Intan Jaya

"Selain peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026," paparnya.

Yusuf melanjutkan, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman. Hal ini guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.

"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Yusuf.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Pigai Ungkap 15 Warga Tewas-7 Luka Imbas Baku Tembak TNI-OPM "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads