Rumah Karaoke Jeneponto Jual Miras Ilegal-Pekerjakan ABG Jadi LC Ditertibkan

Rumah Karaoke Jeneponto Jual Miras Ilegal-Pekerjakan ABG Jadi LC Ditertibkan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 08 Agu 2026 20:44 WIB
Polisi menertibkan rumah karaoke di Jeneponto.
Foto: Polisi menertibkan rumah karaoke di Jeneponto.
Jeneponto -

Polisi menertibkan sebuah rumah karaoke di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Tempat hiburan malam (THM) itu juga diketahui mempekerjakan dua gadis berusia 17 tahun sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).

Penertiban berlangsung di sebuah rumah karaoke, Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (8/8) dini hari. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

"LC-nya itu ada delapan orang dan ada dua yang di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para LC kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri pihak yang mempekerjakan kedua LC di bawah umur tersebut.

"Kita sudah ambil keterangannya semua LC kita telusuri siapa yang pekerjakan untuk anak anak itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menemukan sejumlah miras di lokasi. Rumah karaoke tersebut diketahui memiliki izin karaoke dari pemerintah daerah, namun tidak memiliki izin untuk menjual miras.

"Tidak ada izin jualan minuman keras di situ izin karaoke. Ditemukan beberapa minuman keras di lokasi," ungkap Nurman.

Nurman menegaskan, keberadaan LC di tempat karaoke tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Saat dilakukan penertiban, beberapa LC memang ditemukan sedang melayani tamu.

"Kalau soal LC dikatakan PSK itu tidak bisa dikatakan begitu tetapi waktu ditemukan dia sementara melayani tamu," tuturnya.

Sementara terkait izin usaha, polisi akan meminta pengelola melengkapi perizinan apabila tetap ingin menjual minuman keras. Adapun izin tempat hiburan malam disebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Ya sementara ini kita imbau untuk melengkapi izin usahanya berjualan miras kalau memang mau berjualan miras," kata Nurman.

"Untuk THM-nya izinnya itu dari Pemda kalau izin penjualannya tidak ada jadi dia harus lengkapi itu di Pemda," sambungnya.

Polisi selanjutnya akan memeriksa pemilik atau pengelola rumah karaoke tersebut terkait temuan LC di bawah umur. Selain itu akan menindaklanjuti soal penjualan minuman keras tanpa izin.

"Pemiliknya kita akan lakukan pemeriksaan," pungkas Nurman.



(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads