Nasib tragis menimpa sopir taksi online, Abdul Haris (50) usai tewas digorok seorang pria berinisial SD (47) yang merupakan rekan kerjanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membunuh korban lantaran kesal kerap disuruh-suruh oleh korban tanpa diberi upah.
Pembunuhan terjadi di Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Minggu (7/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Sebelum pembunuhan, korban kerap bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan korban.
"Kebetulan ada hubungan kerja mereka. Pelaku disuruh-suruh pergi ke mana membeli sesuatu," kata Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan korban ternyata membuat pelaku sakit hari. Pelaku pun menyimpan dendam lantaran selama bekerja dengan korban tidak pernah diberi bayaran.
"Motifnya dendam. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku sendiri, pelaku merasa sakit hati karena sering disuruh oleh korban melakukan segala sesuatu, tetapi tidak pernah dibayar," paparnya.
Niatan pelaku untuk membunuh korban pun muncul. Pelaku merencanakan pembunuhan bersama dengan seorang temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ini mengajak rekanya yang saat ini masih DPO untuk melakukan pembuntutan dan juga pengadangan terhadap korban ini," ucap Devi.
Pelaku pun menunggu korban di jalanan yang kerap dilintasi setiap pulang. Sementara rekan pelaku bertugas membuntuti dan mengadang korban.
"Rekannya pelaku mempunyai peran yaitu untuk menghentikan korban dan berpura-pura menanyakan alamat," tuturnya.
Saat itulah pelaku tiba-tiba muncul dari belakang korban yang lengah meladeni rekan pelaku. Pelaku yang memegang pisau kemudian memeluk korban dari belakang.
"Lalu menyayat leher korban menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia karena kehabisan darah," beber Devi.
Pelaku dan rekannya pun kabur dari lokasi dengan berboncengan motor. Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di rumahnya di Kota Makassar, Senin (27/7) dini hari.
Sementara rekan pelaku masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku Pernah Jalin Asmara dengan Istri Korban
Usut punya usut, pelaku ternyata pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban. Hubungan itu sudah terjalin sejak lama meski belakangan berakhir.
"Pelaku pernah mempunyai hubungan asmara dengan istri korban sekitar dua tahun lalu, tepatnya dari 2022 sampai 2025. Namun saat ini hubungan tersebut sudah berakhir," jelas Devi.
Polisi belum menyimpulkan adanya motif asmara di balik pembunuhan ini. Penyidik kepolisian masih akan mendalami keterangan tersangka.
"Itu (dugaan motif asmara turut menjadi pemicu pembunuhan) masih kami dalami," imbuh Devi.
Polisi sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Selasa (4/8). Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"24 adegan mulai dari keberangkatan dari rumahnya, pertemuan dengan korban, hingga rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan.
