Nasib pilu dialami gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Gadis itu diperkosa oleh 15 pria secara berulang kali hingga hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Kasus kekerasan seksual itu terjadi di rumah toko (ruko) milik nenek korban di Mamuju sejak November tahun 2025 hingga Juni 2026. Awalnya 4 pelaku menjadikan ruko tersebut tempat nongkrong dan bermain PlayStation (PS).
"Ini anak (korban) tinggal di rumah neneknya sendiri, terus seolah-olah sebagian teman laki-lakinya dijadikan tempat nongkrong, di situ dijadikan tempat main PS," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bermain PS, ada pelaku naik ke kamar korban yang berada di lantai dua ruko. Pelaku tersebut membuka kamar korban lalu melancarkan aksi bejatnya.
Para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran. Saat itulah korban pertama kali mengalami kekerasan seksual.
"Kejadian pertama di rumah nenek (korban) di salah satu ruko, dilakukan sebanyak 4 orang," terang Herman.
Korban terus mengalami kekerasan seksual berulang hingga Juni 2026 di beberapa tempat. Pelaku berani melancarkan aksi bejatnya lantaran merasa korban tidak melakukan penolakan.
15 Terduga Pelaku Ditangkap
Polisi mengungkap total pelaku dalam kasus kekerasan seksual ini mencapai 15 orang. Para pelaku telah ditangkap akhir Juli dan awal Agustus 2026.
"15 orang (terduga pelaku pemerkosaan) diamankan," kata Herman.
Dari keseluruhan pelaku, dua orang di antaranya merupakan paman korban. Sementara 6 lainnya berstatus anak di bawah umur.
"Bahkan ada dua orang (pelaku pemerkosaan) keluarganya sendiri, omya sendiri," bebernya.
Korban Hamil 3 Bulan
Kekerasan seksual berulang yang dialami korban membuatnya kini hamil. Usia kandungan korban disebut telah memasuki 3 bulan.
"Sekarang (korban) hamil 3 bulan," sebut Herman.
Herman belum menjelaskan kondisi terkini remaja perempuan itu. Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini masih didalami oleh penyidik unit Pelayanan
Perempuan dan Anak (PPA) guna mengungkap kronologi dan modus para pelaku.
