Nasib tragis menimpa wanita berinisial IN (28) yang tewas saat menjalankan jasa layanan seksual atau open booking (BO) di indekos Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban dicekik hingga tewas oleh pria inisial MB (29) yang merupakan pelanggannya gegara cekcok tarif jasa prostitusi.
Korban ditemukan tewas di indekos Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang pada Rabu (5/8) malam. Berdasarkan data kepolisian korban merupakan warga pendatang asal Polewali Mandar (Polman) yang tinggal dan menyewa kamar di indekos tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, memang ada dugaan terjadinya tindak pidana pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ananda mengatakan pihaknya memeriksa enam orang saksi termasuk suami korban. Selain itu, polisi juga menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
"Sudah ada kami (periksa), kalau tidak salah ada enam orang. Termasuk suaminya," ujarnya.
Pelaku Ditangkap di Kampung Halamannya
Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kampung halamannya di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Pinrang pada Sabtu (8/8) pagi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari Satreskrim Polres Pinrang bekerja sama juga dengan Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Prawira Wardany kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Prawira mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku menganiaya korban hingga tewas. Namun dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal hingga menganiaya korban.
"Untuk motif sedang didalami, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Namun untuk informasi sementara, motif ini adalah karena pelaku kesal dengan korban," ujarnya.
Pelaku dan Korban Cekcok Tarif Open BO
Sementara pelaku MB mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan dan langsung diberi alamat kos. Pengakuan itu disampaikan MB saat diinterogasi penyidik di Mapolres Pinrang, Sabtu (8/8).
"Dia bilang kalau datang meko, langsung meko naik di kamar 26. Nomor 26," kata MB dalam pemeriksaan.
MB datang ke kamar kos korban dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 500 ribu. Namun, setelah berada di lokasi, MB baru menyadari uang yang dibawanya hanya Rp 300 ribu.
"Bilang perjanjian 500, tapi kukira uangku 500, ternyata 300 ji," ungkap MB.
Hal itu diduga membuat korban kesal hingga menahan pelaku yang hendak pergi. Bahkan korban disebut mengancam akan berteriak jika pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan awal.
"Pas mau ka' keluar, dia mau berteriak. Natahan ka' di pintu. Bilang kalau tidak membayar 500, teriak ka itu," kata MB.
Ancam itu membuat pelaku panik karena khawatir teriakan korban didengar orang lain di sekitar indekos. Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke tempat tidur.
"Jadi saya panik karena banyak orang di luar toh. Jadi saya dorong ki ke kasur, Pak," ujar MB.
Korban disebut berteriak meminta pertolongan setelah terjatuh di tempat tidur. MB kemudian mencekik korban menggunakan tangan dengan posisi kuncian dari belakang.
"Jatuh di kasur, berteriak ki di situ minta tolong, jadi kucekik," ungkap MB.
Korban sempat melawan sebelum akhirnya tidak lagi melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku meninggalkan kamar, namun kembali karena telepon selulernya tertinggal.
"Pas ka' keluar, ketinggalan HP-ku. Masuk ka' kembali, kuambil juga ini HP-nya," katanya.
Saat meninggalkan kamar, MB mengaku melihat korban dalam kondisi lemas. Ia mengaku tidak mengetahui apakah korban saat itu sudah meninggal, namun posisinya tengkurap.
"Sudah lemas. Tapi saya tidak tahu apakah sudah mati," paparnya.
MB lalu mengunci kamar kos korban dari luar dan memasukkan kunci kembali melalui celah di bawah pintu. Pelaku kemudian kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Batulappa.
"Saya kunci kamar dari luar terus saya kasih masuk kunci ke dalam lewat bawah pintu," terangnya.
Simak Video "Video: 4 Pria di Mamuju Edarkan Narkoba dari Sulsel, Sabu 123 Gram Disita"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
