9 WNA China-Malaysia Dideportasi gegara Buka Jasa Foto Ilegal di Makassar

9 WNA China-Malaysia Dideportasi gegara Buka Jasa Foto Ilegal di Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 09 Agu 2026 11:00 WIB
Imigrasi Makassar mendeportasi 9 WNA asal China dan Malaysia gegara buka jasa foto studio ilegal.
Foto: Imigrasi Makassar mendeportasi 9 WNA asal China dan Malaysia gegara buka jasa foto studio ilegal. (dok. istimewa)
Makassar -

Sembilan warga negara asing (WNA) asal China dan Malaysia diamankan usai kepergok bekerja sebagai penyedia jasa foto studio secara ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kesembilan WNA yang melanggar aturan keimigrasian itu pun dideportasi alias dipulangkan ke negara asalnya.

"Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Para WNA tersebut diamankan di salah kafe di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, Kamis (6/8). Petugas Imigrasi Makassar melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim melakukan operasi pendalaman atau penyurupan ditunjuk satu petugas perempuan kita untuk melakukan registrasi sebagai klien untuk penyamaran," katanya.

Petugas yang menyamar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan registrasi. Saat proses pengambilan foto, petugas melihat sejumlah klien lain yang berada di dalam lokasi.

ADVERTISEMENT

"Tim advance yang melakukan pemeriksaan langsung masuk ke area mereka beraktivitas dan ditemukan 8 warga negara Tiongkok dan 2 translator warga negara Indonesia," jelas Abdi.

Dari hasil pendalaman, Imigrasi mengungkap bahwa WN China diduga direkrut oleh WN Malaysia. WN Malaysia tersebut kemudian dimasukkan sebagai subject of interest dalam sistem manajemen keimigrasian.

"Sehingga ketika warga negara Malaysia akan berangkat melalui Bandara Udara Hasanuddin terdeteksi sehingga kita jemput di Bandara Hasanuddin," paparnya.

"Awalnya warga negara Malaysia ini tidak mengakui kenal dengan 8 warga negara Tiongkok. Setelah kita konfrontir ternyata mereka akrab," imbuh Abdi.

Sementara itu, dua WNI yang ditemukan di lokasi mengaku berperan sebagai penerjemah sekaligus pendamping bagi para WNA asal China. Mereka tidak menerima bayaran atas pekerjaan tersebut.

"Warga negara Indonesia kita mintai keterangan dia hanya translator untuk mendampingi semacam guide. Mereka memang tidak dibayar, hanya diimingi bisa berwisata ke Makassar sambil mendampingi tamunya dari Tiongkok," terang Abdi.

Dari pemeriksaan dokumen perjalanan, lima WNA China menggunakan visa on arrival, dua lainnya visa C18, sedangkan satu WNA China memakai visa bisnis D2 multiple. Sementara WNA Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang berlaku bagi warga negara ASEAN.

"Sementara pendalaman dalam kegiatan dari penyidik keimigrasian tentu kalau sudah keputusannya kita akan lakukan tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi," pungkas Abdi.



(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads