Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga yang telah pindah domisili selama delapan bulan pada 2025. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan daerah senilai Rp 35,4 juta.
Carut marut data kepesertaan jaminan kesehatan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare tahun 2025. Pemborosan itu bersumber dari ketidakvalidan data kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung Pemkot Parepare.
"Berdasarkan hasil perbandingan dengan data peserta tagihan dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare yang diberikan kepada Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat peserta yang berdomisili di luar Kota Parepare namun masih dibayarkan iuran dan bantuan iuran," tulis BPK dalam LHP yang dikutip detikSulsel, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran iuran salah sasaran untuk warga luar daerah ini terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total pemborosan dari sektor ini mencapai Rp 23,7 juta dengan rincian akumulasi peserta yang terus dibayarkan tiap bulannya mulai dari 157 orang di Januari hingga menyisakan 14 peserta di Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, PPTK Dinas Kesehatan bersama Pengelola SIAK Parepare berdalih kesalahan terjadi akibat adanya jeda waktu dalam sinkronisasi data kependudukan. Akibatnya sejumlah data ditemukan tidak valid.
"Hal tersebut terjadi karena terdapat kemungkinan perpindahan penduduk pada saat jeda waktu pengiriman informasi pemadanan data dari Dinas Dukcapil Pemda dengan Dirjen Dukcapil," terang BPK dalam LHP.
Selain itu, BPK juga menemukan data kepesertaan yang tidak sinkron dengan aplikasi SIAK, hingga merugikan daerah sebesar Rp 11,7 juta. Jika ditotal dengan temuan warga luar kota, maka pemborosan anggaran mencapai Rp 35,4 juta.
"Ada data kepesertaan tidak padan dengan aplikasi SIAK yang merugikan daerah Rp 11.718.000,00, tertinggi di Agustus sebanyak 67 peserta. Total pemborosan dari kedua masalah data tidak valid ini mencapai Rp 35.494.200,00," tulis BPK dalam laporannya.
BPK menegaskan temuan itu menjadi catatan merah yang berulang dari tahun sebelumnya, di mana anggaran jaminan kesehatan gratis daerah sempat dinikmati oleh ASN dan warga yang sudah meninggal dunia. BPK pun mendesak Wali Kota Parepare segera mengevaluasi kinerja jajarannya.
"BPK merekomendasikan Wali Kota Parepare agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi secara periodik antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Lurah, dan BPJS dalam memutakhirkan data PBPU dan BP," tegas BPK.
Pihak Pemkot Parepare belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Plt Kadis Kesehatan Parepare, Ilham Willem tak merespons saat dikonfirmasi detikSulsel terkait adanya temuan dugaan data fiktif penerima BPJS Kesehatan gratis.
Denda Proyek Belum Disetor ke Kas Daerah
Sebelumnya, BPK juga mengidentifikasi adanya denda keterlambatan proyek Pemkot Parepare sebesar Rp 525,9 juta dari 10 paket pekerjaan di dua SKPD yang belum masuk ke kas daerah. Temuan itu berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil uji petik pertanggungjawaban anggaran.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan pemeriksaan fisik pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 525.989.278,00 pada sepuluh paket pekerjaan, belum disetorkan ke Kas Daerah," tulis BPK dalam dokumen LHP LKPD Pemkot Parepare dikutip detikSulsel, Selasa (23/6).
BPK mengklasifikasikan denda keterlambatan ini ke dalam dua kelompok, yaitu proyek yang sudah rampung 100 persen dan proyek yang belum selesai hingga 30 April 2026.
"Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen kontrak menunjukkan bahwa denda keterlambatan tersebut terdiri dari tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100% sebesar Rp 228 juta dan tiga paket pekerjaan yang belum selesai per 30 April 2026 minimal sebesar Rp 297 juta," urai BPK.
Secara detail, denda untuk proyek yang sudah rampung 100 persen berasal dari satu paket pekerjaan di Dinkes dan enam paket pekerjaan di Dinas PUPR yang belum dibayarkan oleh rekanan.
"Denda keterlambatan atas tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100% meliputi satu paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 32 juta dan enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 195 juta," jelas BPK.
Di sisi lain, tiga paket proyek molor yang belum selesai hingga akhir April 2026 seluruhnya berada di Dinas PUPR.
"Sedangkan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 297.835.842,87 merupakan denda atas tiga paket pekerjaan yang belum selesai per 30 April 2026 seluruhnya pada Dinas PUPR," sebut BPK.
Hingga audit BPK berakhir, belum ada satu rupiah pun dari denda keterlambatan pihak ketiga tersebut yang masuk ke kas daerah Pemkot Parepare.
"Saat pemeriksaan selesai, penyetoran denda ke kas daerah masih nol rupiah," imbuhnya.
BPK menyatakan bahwa pembiaran atas denda ini melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) mengenai tugas PPK dalam mengendalikan Kontrak dan Pasal 17 ayat (2) mengenai tanggung jawab Penyedia atas pelaksanaan Kontrak," tegas BPK.
Dana denda tersebut berkaitan langsung dengan program pembangunan fisik pemkot, di mana penyerapan anggaran belanja modalnya memang tercatat belum maksimal.
"Pemerintah Kota Parepare pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 27,9 miliat dengan realisasi sebesar Rp 18,8 miliar atau 67,56% dari anggaran," ungkap BPK.
Simak Video "Video Catatan Dewas: 58,32 Juta Kepesertaan BPJS Tercatat Nonaktif"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
