Dituduh Pelakor, Wanita di Palembang Dianiaya Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Dituduh Pelakor, Wanita di Palembang Dianiaya Lapor Polisi

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jun 2026 20:00 WIB
Korban penganiayaan lapor polisi.
Korban penganiayaan lapor polisi. (Foto: Nadiya)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial SP (42) diduga dianiaya oleh wanita berinisial MS, setelah dituduh sebagai pelakor. Korban dipukul dari belakang hingga jilbabnya dilepas paksa di depan ATM. Padahal, keduanya sempat didamaikan.

Peristiwa tersebut terjadi di depan gerai ATM BRI Alfamart Wijaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (10/6/2026) siang. Korban tidak terima kembali dianiaya, hingga akhirnya memilih jalur hukum untuk kedua kalinya.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menarik uang tunai. Korban tidak menyadari keberadaan terlapor yang ternyata sudah mengintai dari belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa itu terjadi ketika saya hendak mengambil uang di ATM. Awalnya terlapor ini tidak ada di lokasi. Tiba-tiba ada di belakang saya, langsung melakukan pemukulan dari belakang," jelasnya saat memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

Mendapat serangan mendadak, korban yang terkejut langsung berbalik badan. Namun, terlapor disebutnya justru semakin beringas dan kembali melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban hingga menarik jilbab yang dikenakannya terlepas.

"Saya dituduh dia pelakor. Padahal saya tidak mengganggu suaminya. Dulu juga pernah saya laporkan tapi didamaikan, ini dia cari-cari masalah lagi. Oleh itulah saya laporkan, kami berharap terlapor ditangkap," ungkapnya.

Akibat aksi penganiayaan di depan publik tersebut, warga Kecamatan Kertapati ini mengalami luka lebam di bagian punggung, wajah, serta lengan tangan. Korban mengaku trauma karena terlapor terus-menerus mengusik kehidupannya dengan tuduhan yang tidak mendasar.

Sementara itu, pihak Kepolisian, SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Laporan dari pelapor sudah resmi kami terima terkait kasus dugaan penganiayaan. Berkas laporan sudah kami terima dan segera diteruskan ke unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads