Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua vila di Nusa Lembongan, Kecataman Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pengelola kedua vila tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap saat diminta petugas.
"Kami sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada dua lokasi utama yang kami awasi ketat di kawasan Lembongan, yakni Vila Casa Bonita dan Ocean Blue," kata Kasatpol PP dan Damkarmat Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarbawa mengungkapkan petugas mendatangi dua vila di Nusa Lembongan tersebut pada Selasa (12/5). Menurutnya, sidak dilakukan setelah menerima keluhan dan laporan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) resmi Satpol PP Klungkung.
Adapun, titik pertama yang disidak adalah Villa Casa Bonita. Saat didatangi petugas, Suwarbawa berujar, pengelola vila bernama Ahmad tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional akomodasi wisata tersebut.
"Alasannya izin dibawa oleh pemiliknya. Namun, saat tim kami melakukan pengecekan langsung di sistem, izin atas nama Villa Casa Bonita maupun nama pemiliknya tidak ditemukan sama sekali di database. Padahal, vila ini tercatat sudah beroperasi sejak Maret lalu," imbuh Suwarbawa.
Setelah mendatangi Villa Casa Bonita, petugas Satpol PP kemudian menyambangi Vila Ocean Blue. Di lokasi kedua ini, perwakilan pemilik lahan hanya mampu menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Suwarbawa, pengelola vila tersebut tidak bisa menunjukkan izin operasional pokok lainnya. Di sisi lain, petugas juga menemukan struktur batas penyangga kolam renang di Villa Ocean Blue dalam kondisi longsor. Suwarbawa menilai kondisi tersebut bisa berakibat fatal bagi keselamatan tamu.
"Ini sangat berbahaya bagi keselamatan wisatawan yang menggunakan fasilitas kolam renang tersebut. Karena itu, tim langsung membuat berita acara penghentian total aktivitas di area kolam renang. Kami juga perintahkan pengelola untuk memasang papan imbauan bahaya di lokasi," imbuh Suwarbawa.
Suwarbawa menegaskan pengelola akomodasi wisata wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Atas temuan tersebut, Satpol PP Klungkung akan memanggil manajemen kedua vila tersebut untuk dimintai klarifikasi pada Senin (18/5) mendatang.
Diketahui, Bupati Klungkung I Made Satria sedang gencar menindak investor pengemplang pajak di kawasan wisata Nusa Penida. Dalam sidak ke sejumlah hotel dan resto, Satria mengungkap tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida baru menyentuh 67 persen. Artinya, masih ada 33 persen potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah.
(iws/iws)

