detikBali
Round Up

Babak Baru Kematian dr. Icha dan Dugaan Intimidasi 3 Anggota DPRD

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Babak Baru Kematian dr. Icha dan Dugaan Intimidasi 3 Anggota DPRD


Tim detikBali - detikBali

Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Dok. Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha akibat gantung diri menemui babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami dugaan intimidasi yang membuat Icha depresi hingga mengakhiri hidupnya. Untuk itu, Polda NTT telah membentuk tim investigasi. Bareskrim Polri pun turun tangan dalam upaya itu.

Diduga, ada empat orang yang terlibat dalam intimidasi terhadap Icha. Tiga orang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) dan satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan TTU. Keempat orang itu sudah dilaporkan ke Polda NTT oleh keluarga Icha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (tim investigasi) untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap korban yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Minggu (5/7/2026).

Instruksi Kapolda NTT

ADVERTISEMENT

Henry menjelaskan pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan kasusnya dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme joint investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan polres jajaran.

Langkah tersebut, Henry berujar, bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.

"Jadi pembentukan tim joint investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar bisa mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi," jelas Henry.

Menurut Henry, sesuai instruksi Kapolda NTT, maka seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Di lain sisi, penanganan kasus itu mengedepankan scientific crime investigation (SCI) sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim investigasi akan dipimpin oleh Ditreskrimum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU dan Polres Kupang. Masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.

Dalami Penyebab Kematian dr. Icha

Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Direktorat PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan. Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan mendalami alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

"Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," terang Henry.

Sebelumnya, keluarga mendiang dr. Icha melaporkan empat orang ke Mapolda NTT. Empat orang itu, tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta Maria Mathildis Sau yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.

"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya (Maria Mathildis Sau) merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," ujar kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, di Mapolda NTT, Jumat.

Keluarga Beberkan Hasil Investigasi Kematian Icha

Keluarga membeberkan sejumlah hasil investigasi terkait kasus kematian Icha. Sang paman yang juga juru bicara keluarga, Fabianus Banase, mengatakan hasil investigasi menemukan Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu menempatkan Icha bersama pasien umum saat menjalani perawatan akibat depresi. Padahal, kondisi kejiwaannya saat itu harus memerlukan penanganan khusus.

Selain itu, RS Leona juga tidak menyediakan ruang isolasi bagi mendiang selama menjalani perawatan. Kemudian, tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan kejiwaan.

Selanjutnya, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh RS Leona terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU maupun Bupati TTU dalam waktu 1x24 jam. Kemudian, fasilitas pengamanan seperti CCTV juga tidak memenuhi standar.

"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen RS Leona yang sampai saat ini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers," ujar Fabi, sapaan Fabianus, saat dihubungi detikBali, Minggu.

Penanganan RS Lemah

Fabi mengungkapkan temuan keluarga menunjukkan kelemahan penanganan dari rumah sakit, baik dari aspek pelayanan medis maupun pendampingan.

Fabi berharap laporan yang telah dilayangkan ke Polda NTT segera ditindaklanjuti agar keluarga mendapat keadilan dan kepastian hukum. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan Polda NTT akan berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, dan grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan. Kemudian, tim medis untuk mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Henry.

Henry menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

Guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh tim joint investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.

Selain itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada kami," jelas Henry.




(hsa/iws)











Hide Ads