Perbedaan penetapan 1 Muharam 1448 Hijriah kembali terjadi antara pemerintah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Di tengah situasi itu, Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) meminta masyarakat tidak memperbesar perbedaan yang muncul.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa perbedaan awal tahun Hijriah merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan berlebihan.
"Perbedaan awal tahun baru hijriah tidak perlu dibesar-besarkan," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengajak umat Islam melihat Tahun Baru Hijriah sebagai momentum hijrah, yakni perubahan dari kondisi kurang baik menuju yang lebih baik sesuai ajaran Islam.
"Bagi Indonesia, hijrah bermakna memperbarui sikap mental, moral, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan, sehingga tercipta peradaban bangsa yang berkemajuan, adil dan makmur serta bermartabat. Pilar utama hijrah transformatif mencakup perubahan. Pertama, hijrah nilai yakni membentuk karakter anak bangsa," ucapnya.
Ia menambahkan, semangat hijrah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW sejak 14 abad lalu seharusnya menjadi pengingat untuk memperbaiki diri.
"Kedua, semangat hijrah merupakan momentum memperbaiki jati diri berintegritas, kejujuran, dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme," ujarnya.
PBNU dan Pemerintah Berbeda Penetapan
Perbedaan muncul setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penetapan itu dilakukan karena hasil rukyatul hilal menunjukkan hilal tidak terlihat di seluruh titik pemantauan.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang dirilis Lembaga Falakiyah PBNU.
Dalam surat itu disebutkan, rukyatul hilal dilakukan pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026. Hasilnya, tidak ada laporan penampakan hilal.
"Sebagai tidak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal," demikian isi surat tersebut.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kementerian Agama) menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada 16 Juni 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada kriteria imkanur rukyat MABIMS yang digunakan sejumlah negara Asia Tenggara.
Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Hasil perhitungan pada 15 Juni 2026 menunjukkan tinggi hilal berada di rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang.
Sementara itu, sudut elongasi tercatat antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.
"Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026," kata Arsad kepada wartawan, Selasa (16/6).
(dpw/dpw)












































