detikBali

Durasi MPLS Bertambah, Siswa Baru Akan Ikuti Pengenalan Sekolah 5 Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan

Durasi MPLS Bertambah, Siswa Baru Akan Ikuti Pengenalan Sekolah 5 Hari


Devita Savitri - detikBali

Ilustrasi MPLS di Bali. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi MPLS di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 akan berlangsung selama lima hari. Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.

Durasi tersebut lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan MPLS hanya selama tiga hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen), Eko Susanto, mengatakan penambahan durasi menjadi salah satu dari empat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan MPLS tahun ini.

"Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kami atur bahwa pelaksanaannya lima hari," tutur Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026) dilansir detikEdu.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, durasi tersebut dapat disesuaikan bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan satuan pendidikan layanan khusus. Rincian pelaksanaan yang ditetapkan sekolah wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Boleh Libatkan OSIS-MPK Tapi dengan Syarat Tambahan

MPLS yang berlangsung 5 hari ini, nantinya akan dilaksanakan oleh panitia. Panitia MPLS terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

Sekolah bisa melibatkan murid yang tergabung sebagai pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi murid tersebut, sebelum tergabung dalam panitia.

"Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," jelas Eko.

Berdasarkan Permendikdasmen 12/2026, adapun syarat yang dimaksud yaitu:

1. Murid merupakan pengurus OSIS/anggota MPK/pengurus organisasi ekstrakurikuler.

2. Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan (pelaku bullying).

Jika sekolah belum memiliki OSIS/MPK/organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa membantu dengan syarat:

1. Murid memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.

2. Kemampuan interpersonal yang baik.


Menuju pelaksanaan MPLS, panitia diharuskan menyusun program yang nantinya ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Program MPLS meliputi:

1. Kegiatan MPLS.

2. Rincian pelaksanaan MPLS, seperti:

Jadwal ai dan metode penyampaian materi.

3. Anggaran pelaksanaan MPLS

4. Hal lain yang terkait dengan program MPLS.

Secara rinci, sekolah bisa menyusun program MPLS berdasarkan panduan yang tertera dalam laman MPLS Ramah pada tautan https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/.

Baca selengkapnya di detikEdu




(nor/nor)










Hide Ads