Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengklaim kondisi industri jasa keuangan (IJK) di Bali masih stabil hingga Februari 2026 meski di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Hal ini terlihat dari kinerja perbankan yang tetap positif, baik dari sisi penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga.
Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh 6,47% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 119,75 triliun. Sementara itu, kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh lebih tinggi, yakni 7,24% secara yoy menjadi Rp 144,20 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran kredit di Bali masih didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 51,32% kredit disalurkan ke UMKM dengan pertumbuhan 4,71% secara yoy. Kredit paling banyak diserap oleh usaha mikro dengan porsi 42,17%, disusul usaha kecil sebesar 37,43%.
"Penyaluran kredit UMKM di Bali masih lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional, baik dari sisi porsi maupun pertumbuhannya," kata Kepala OJK Bali, Parjiman, Kamis (30/4/2026).
Jika dilihat dari sektor ekonomi, kredit paling banyak disalurkan ke kategori bukan lapangan usaha sebesar 33,63% dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 27,24%.
Pertumbuhan kredit di Bali masih ditopang oleh kredit investasi yang meningkat sebesar Rp6,32 triliun atau 17,81% yoy. Peningkatan ini terutama berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta real estat yang berkaitan erat dengan aktivitas pariwisata di Bali.
"Peningkatan kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung ekspansi usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Bali," imbuh Parjiman.
Selain perbankan, sektor pembiayaan lain juga menunjukkan pertumbuhan. Penyaluran pembiayaan melalui perusahaan modal ventura di Bali tercatat sebesar Rp 115,87 miliar atau tumbuh 25,60% secara yoy. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPF) yang rendah, yakni 1,05%.
Sementara itu, pembiayaan melalui fintech peer to peer lending juga tumbuh cukup tinggi, yakni 37,58% secara yoy menjadi Rp 2,20 triliun. Meski demikian, OJK mencatat adanya peningkatan risiko kredit pada sektor fintech.
"Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) fintech peer to peer lending posisi Februari 2026 mengalami peningkatan menjadi sebesar 4,31%, namun masih dalam rentang yang terkendali dan di bawah nasional yang sebesar 4,54%," ungkap Parjiman.
(dpw/dpw)












































