Pengadaan kendaraan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkendala regulasi penyeberangan. Hal tersebut dikarenakan pengangkutan mobil listrik berisiko tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB, Ervan Anwar, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, berkomitmen dalam pemanfaatan mobil listrik demi mengurangi ketergantungan bahan bakar minyak (BBM). Yakni, dimulai dengan menyiapkan kendaraan listrik bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui Gubernur NTB sudah mulai melakukan itu dengan menyiapkan mobil listrik untuk kepala-kepala OPD sebagai sarana untuk operasional dalam melayani masyarakat NTB," ujar Ervan, ditemui di kantor ASDP Cabang Kayangan, Lombok Timur, Sabtu (27/6/2026).
Kendati demikian, pengalihan energi hijau di NTB masih mengalami kendala regulasi. Terutama yang berkaitan dengan penyeberangan mobil listrik melalui jalur laut.
"Ada kendala terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan kaitan dengan penyeberangan mobil listrik. itu nanti akan dicari regulasi yang tepat sehingga program nasional kaitan dengan mobil listrik ini bisa berjalan. Keselamatan dan keamanan juga bisa terjaga kaitan dengan penyeberangannya," ucap terang Ervan.
Sementara, Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Harjo, berjanji akan menyampaikan kendala tersebut ke pemerintah pusat. Karena pengembangan kendaraan listrik ini salah satu program nasional.
"Solusinya kita akan rembukkan sama-sama nanti di pusat. Ini kan program nasional, jadi nanti apakah akan menggunakan kapal khusus dimuati beberapa mobil listrik. Atau seperti apa nanti solusinya akan kami bahas di pusat," janji Bambang.
Ia menjelaskan, pengangkutan mobil listrik menggunakan kapal cukup berisiko, salah satunya kebakaran. Sehingga diperlukan alat pemadam kebakaran yang memadai.
Bambang mengungkapkan pemadam khusus mobil listrik di seluruh dunia saat ini belum ada. Alat tersebut diperkirakan akan dimunculkan pada 2032.
"Kendalanya untuk mobil listrik peralatan pemadamnya, alatnya itu belum ada ini di seluruh dunia, rencana baru 2032 katanya baru baru terwujud," terang Bambang.
Secara regulasi, kapal tidak diperbolehkan mengangkut mobil listrik tanpa dilengkapi alat tersebut. Disisi lain, program pengembangan mobil listrik tersebut merupakan salah satu program nasional.
"Dari syahbandar sendiri tidak memperbolehkan kapal (tanpa alat pemadam) untuk mengangkut kapal, tapi ini kan program nasional, simalakama jadinya. Sehingga nanti kami akan dan rembukkan bersama untuk mencari solusinya," imbuh Bambang.
(hsa/hsa)

