Warga Negara (WN) Ukraina, Kateryna Vakarova (21), menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/1/2026). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Kateryna, Putu Kakoi Adi Surya, meminta majelis hakim meringankan hukuman kliennya dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Mengingat bahwa terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mengingat bahwa terdakwa telah bersikap sopan, jujur, dan kooperatif selama masa persidangan. Sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Kakoi di PN Denpasar, Bali, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kakoi menyebut Kateryna masih berada pada usia produktif. Ia berharap kliennya dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
"Latar belakang klien kami itu polos dan baik. Dia mengaku melakukan (penyelundupan) ini karena butuh uang dan selama ini pekerjaannya di negaranya adalah pegawai salon. Selain itu, dia sebelumnya belum pernah dihukum," sebut dia.
Kakoi pun berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam putusan nanti. Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Kamis (29/1/2026).
"Intinya kami sudah berusaha semaksimal mungkin membantu haknya klien. Jadi, mungkin kita tunggu hasil di putusannya nanti," ucap Kakoi.
Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Kateryna dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (13/1/2026). Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan Kateryna terbukti membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir seberat 1.991,25 gram atau hampir 2 kilogram (kg) di dalam ranselnya.
Perbuatan Kateryna dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kateryna Vakarova selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap Dipa seperti dalam surat tuntutan, Selasa.
Jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa," tandas Dipa.
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa satu tas koper warna merah muda merek Lucky Bird yang di dalamnya berisi enam kemasan narkoba. Total berat narkotika jenis blue safir tersebut hampir mencapai 2 kg.
Kateryna ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 21 tahun itu terciduk membawa narkotika jenis blue safir.
Blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia. Narkotika termahal pertama adalah kokain yang dijual dengan harga mencapai Rp 5 juta per gram.
Blue safir adalah senyawa kimia turunan dari katinon. Pengguna narkotika jenis ini biasanya mengonsumsi blue safir dengan cara dilarutkan dalam air dan diminum.
Harga blue safir mencapai Rp 1,5 juta per gram. Narkotika jenis ini diketahui telah beredar di Indonesia sejak 2017 dan umumnya digemari oleh warga asing asal Eropa Timur.
(dpw/dpw)












































