detikBali

Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Mako Brimob Polda NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Mako Brimob Polda NTB


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang dilimpahkan ke Kejari Bima terkait kasus narkoba, pada Kamis (18/6/2026).
Bekas Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang dilimpahkan ke Kejari Bima terkait kasus narkoba, pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Rafiin/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima penyerahan tersangka bekas Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dari penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Didik langsung ditahan di Mako Brimob Polda NTB terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"(Penahanan) Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (18/6/2026).

Selain menyerahkan Didik, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam plastik serta koper hitam kepada jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun belum merinci jumlah uang yang diserahkan tersebut. Namun, ia memastikan penyerahan tersangka dan barang bukti itu berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

"Kasus peredaran narkobanya. Bukan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyerahkan sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Herman, Yusril Ismahendra, Anita, mantan anggota Polres Bima Kota Irfan alias Carol, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Keterlibatan Didik dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Malaungi. Kasus ini bermula dari penangkapan Irfan alias Carol dan istrinya, Anita. Saat itu, Carol masih bertugas sebagai anggota SPKT Polres Bima Kota.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan Malaungi di rumah dinasnya. Sabu tersebut diduga diperoleh dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin yang rencananya akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

Selain dari Koko Erwin, Malaungi juga mengaku menerima uang Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba bernama A Hamid alias Boy. Uang tersebut disebut akan diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro.

Polda NTB kemudian menetapkan Didik Putra Kuncoro, Koko Erwin, dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Khusus Didik, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sabu dan psikotropika.




(dpw/dpw)










Hide Ads