Bupati Kupang Yosef Lede mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengalami kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 134 miliar. Kondisi tersebut disebut terjadi akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini terjadi secara nasional. Jadi kondisi ini bukan saja terjadi Kabupaten Kupang, tapi secara nasional," kata Yosef Lede, Kamis (18/6/2026) melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef menjelaskan, Pemkab Kupang telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta tambahan transfer dana guna menutupi kekurangan anggaran tersebut.
"Ada dua hal yang sementara kami lagi upayakan. Yang pertama, kita telah bersurat tiga kali ke Kementerian Keuangan agar kekurangan belanja pegawai sebesar kurang lebih Rp 134 miliar itu bisa ditransfer atau diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Supaya pemerintah daerah bisa membayarkan hak-hak dari para PPPK," jelasnya.
Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Pemkab Kupang juga berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah guna menutupi kekurangan anggaran. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
"Sampai bulan 6 ini kami sudah optimalkan seluruh potensi yang mendatangkan pendapatan untuk kita, juga untuk menutupi kekurangan transfer ke daerah khususnya belanja pegawai ke daerah," ujarnya.
Yosef membantah tudingan yang menyebut pemerintah daerah menggunakan anggaran belanja pegawai untuk membiayai program-program daerah.
"Jadi tidak benar kalau ada yang bilang kami ambil keuangan daerah untuk membiayai program daerah. Sampai saat ini pun tidak ada yang pemerintah ambil dari pos belanja pegawai untuk diperuntukkan kepada program-program yang lain," tegasnya.
Menurut Yosef, regulasi juga tidak memperbolehkan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan hanya untuk belanja pegawai. Karena itu, pemerintah daerah harus mencari solusi agar hak pegawai tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.
"Bagi saya, kita sementara mencari jalan keluar tetap hak-haknya kita bayarkan tapi kita juga cari jalan keluar agar kekurangan ini bisa ditutupi," kata Yosef.
Yosef merinci, kekurangan anggaran sebesar Rp 134 miliar tersebut mencakup kebutuhan pembayaran gaji PPPK, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Bupati Tawarkan 3 Opsi Jika Pusat Tak Transfer
Yosef menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami, baik dari lembaga eksekutif dan legislatif bertanggung jawab persoalan ini," ujar politikus Gerindra itu.
Jika pemerintah pusat tidak memberikan tambahan transfer anggaran, Pemkab Kupang telah menyiapkan tiga alternatif untuk membiayai kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
"Pertama, kalau memang tidak ada anggaran dari pemerintah pusat, maka kami bisa batalkan dana pokir Rp 22 miliar untuk kami bayar PPPK," sebutnya.
Opsi kedua, Pemkab Kupang akan mengevaluasi alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 36 miliar. Opsi ketiga adalah melakukan penyesuaian anggaran dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD.
"Kami bisa ambil lagi dari DPA di DPRD itu Rp 17 miliar dari Rp 39 miliar, sesuai hitungan 30% itu untuk kami bayarkan kepada PPPK supaya yang dikatakan demi kemanusiaan itu terjawab," pungkas Yosef.
(nor/nor)












































