detikBali

Terbukti Korupsi, Mantan Mantri Bank Plat Merah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terbukti Korupsi, Mantan Mantri Bank Plat Merah Divonis 4,5 Tahun Penjara


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Putu Rina mantan Mantri BRI unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana berjalan menuju mobil dikawal petugas Kejari Jembrana, Rabu (17/12/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Putu Rina mantan Mantri BRI unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana, saat hendak menjalani sidang di Denpasar. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Denpasar -

Mantan Mantri BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Sayu Putu Rina Dewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar, I Wayan Suarta, Rabu (21/1/2026).

Hakim menyatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Majelis hakim menyatakan Putu Rina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Dalam perkara ini, terdapat 58 barang bukti yang menguatkan keterlibatan mantan mantri BRI Unit Ngurah Rai, Loloan Barat, Jembrana tersebut.

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 miliar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025) lalu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam tahun. Dalam persidangan terungkap, Putu Rina menggunakan sejumlah modus, antara lain dana blokiran nasabah, kredit topengan, kredit tampilan, serta penggunaan uang angsuran.

Seluruh dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk mendirikan koperasi. "Dana untuk membeli mobil, membeli rumah BTN hingga membangun bisnis koperasi simpan pinjam," ujar Jaksa.

Namun, koperasi yang dijalankan terdakwa mengalami kerugian hingga akhirnya gulung tikar. Bahkan, dana koperasi tersebut juga dibawa kabur oleh karyawannya sendiri. Dalam kasus ini, Putu Rina disebut telah mengetahui perbuatannya melanggar ketentuan hukum.




(dpw/dpw)










Hide Ads