detikBali

Pecatan Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram Dituntut 8 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pecatan Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram Dituntut 8 Tahun Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring Lalu Rudi, pecatan dosen yang terjerat kasus pelecehan seksual sesama jenis, Kamis (14/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring Lalu Rudi, pecatan dosen yang terjerat kasus pelecehan seksual sesama jenis, Kamis (14/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Lalu Rudi Rustandi dituntut pidana penjara selama delapan tahun terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis. Rudi merupakan pecatan dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ya, terdakwa dituntut delapan tahun pidana penjara," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, terdakwa wajib diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal II ayat 8, juncto lampiran I Nomor 136 dan Pasal 82, ayat (3), lampiran III, UU Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual itu dilakukan Rudy pada 2024. Saat itu, ia masih berstatus sebagai dosen di tiga perguruan tinggi di Kota Mataram.

Adapun, korban dalam kasus ini ialah keponakan Rudi. Mereka juga memiliki hubungan dalam sebuah organisasi. Selain itu, ada pula korban lainnya yang sudah menjadi alumni. Rudi memanfaatkan kuasanya sebagai dosen ke korban.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan Rudi dengan cara mempengaruhi psikologis korban dengan iming-iming ilmu "pengasih". Selain itu, Rudi juga menjalankan aksinya dengan melakukan zikir zakar dengan korban seorang laki-laki.




(iws/iws)










Hide Ads