Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Bara Primario alias BP, warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, NTB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Yeni Yudi Astuti.
"Yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).
Sebagai tersangka, Bara Primario dijerat pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, dalam pasal 458 KUHP ayat (1), setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ayat (2), jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap ayah, istri, suami dan anaknya, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," ungkapnya.
Sedangkan dalam Pasal 459 KUHP, menyebutkan setiap orang terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana dengan pembunuhan berencana.
"(Diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," sebutnya.
Terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan mayat manusia yang dibakar, Minggu (25/1/2026) sore.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Api masih terlihat membara di area rerumputan di tepi jalan, tepatnya di dekat Pura Batu Leong.
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api itu ternyata membakar tubuh manusia hingga hangus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku dikantongi dan berhasil ditangkap di rumahnya, di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026) malam.
"Pelaku ini statusnya anak kandung dari korban," tandasnya.
(hsa/hsa)

