detikBali

Gubernur NTB Buka Suara Usai Proyek Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Gubernur NTB Buka Suara Usai Proyek Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati


Ahmad Viqi - detikBali

Ilustrasi mobil listrik milik Pemprov NTB
Ilustrasi mobil listrik milik Pemprov NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, buka suara terkait laporan masyarakat mengenai kejanggalan sewa 72 kendaraan listrik Pemprov NTB pada tahun anggaran 2026. Proyek bernilai belasan miliar rupiah itu tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Menurut Iqbal, seluruh proses pengadaan kendaraan kendaraan listrik tersebut sudah berjalan sesuai prosedur administrasi yang sah. Iqbal pun menanggapi santai dan mempersilakan proses hukum di Kejati NTB tetap berjalan.

"Mobil listriknya sudah dibeli, alhamdulillah sudah melalui prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan prosedur administrasi yang sudah dilakukan. Insyaallah tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan dalam isu mobil listrik itu," ujar Iqbal saat ditemui di Mataram, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menilai pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menggaransi bahwa tidak ada aturan yang ditabrak oleh Pemprov NTB terkait pengadaan kendaraan listrik itu.

ADVERTISEMENT

"Namanya orang boleh saja melaporkan, tetapi yang penting kan kami sudah memenuhi semua prosedur yang dilalui sudah dipenuhi. Niatnya juga baik, caranya baik, tujuannya baik, sudah selesai gitu," imbuh Iqbal.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang berlangsung di Kejati NTB itu. Meski demikian, pria yang akrab disapa Aka ini meminta semua pihak agar tidak terburu-buru menghakimi kebijakan ini sebelum ada hasil resmi dari Kejati NTB.

"Kami berharap proses penanganan laporan masyarakat ini dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press," ujar Aka.

Aka menjelaskan bahwa migrasi kendaraan dinas ke kendaraan listrik berbasis baterai ini bukan proyek siluman. Kebijakan ini, dia melanjutkan, merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat lewat Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan sudah masuk dalam dokumen resmi RPJMD NTB 2025-2029.

Di sisi lain, Aka tak menampik adanya pergeseran angka yang cukup mencolok dalam penyusunan anggaran. Dalam rancangan APBD 2026, Pemprov NTB mengalokasikan skema belanja modal (beli putus) sebesar Rp 8,25 miliar.

Namun, di tengah pembahasan RAPBD 2026, skema diubah total menjadi jasa sewa kendaraan dengan dalih efisiensi pengelolaan aset jangka panjang. Imbas perubahan skema sewa ini, alokasi anggaran melonjak drastis menjadi Rp 14,9 miliar.

Setelah melalui proses e-purchasing di Katalog Elektronik dan negosiasi, nilai kontrak dikunci di angka Rp 14,7 miliar. "Kontrak tersebut bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan layanan sewa secara menyeluruh," ujar Aka.

Aka menerangkan nilai Rp 14,7 miliar itu mencakup sewa 72 unit mobil listrik. Fasilitas sewa sudah lengkap dengan pajak, STNK, asuransi resiko, perawatan, suku cadang, mobil pengganti jika mogok, hingga instalasi charging.

Menariknya, sebelum laporan mencuat ke Kejati, Pemprov NTB rupanya sempat melakukan manuver darurat pasca-berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP Perwakilan NTB. Pemprov NTB pun melakukan addendum kontrak kilat pada 13 April 2026. Durasi sewa yang semula dipatok 12 bulan penuh, dipangkas menjadi hanya 9 bulan 23 hari.

"Sehingga nilai kontrak turun (dari Rp 14,7 miliar) menjadi Rp 12 miliar. Mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi berdasarkan pemakaian riil," imbuh Aka yang juga Kepala Dinas Kominfotik NTB.

Diusut Kejati NTB

Sebelumnya, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi sewa mobil listrik lingkup Pemprov NTB senilai Rp 14 miliar. Mobil listrik itu dijadikan mobil dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengusutan itu berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu diterima Kejati NTB pada tanggal 2/6/2026, dengan nomor surat : 006/NTWP/B/V/2026.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, tak menepis adanya laporan yang masuk tersebut. "Iya, sudah," kata Zulkifli singkat, Selasa (30/6).

Informasi yang dihimpun, sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk perusahaan yang terlibat dalam penyedia mobil listrik itu.

Namun, Zulkifli enggan memberikan komentar detail mengenai pemeriksaan saksi itu. Ia hanya menyebut laporan tersebut masih didalami dan ditelaah. "Kami pendalaman dulu," imbuhnya.




(iws/iws)











Hide Ads