Ahmad Deven Ramdan (14) dan keluarga Sahid Al Hudri (14) dicegat oleh polisi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Deven dan Al merupakan santri korban pembakaran teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025.
Deven dan keluarga Al dicegat polisi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri undangan podcast Denny Sumargo. Mereka akhirnya batal berangkat karena alasan kesehatan korban dan proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, membenarkan hal tersebut. Namun, Joko menegaskan pihaknya tidak berada di bandara saat pencegatan berlangsung. Joko sendiri merupakan kuasa hukum kedua korban.
"Pertama begini, tim saya tidak ada di rumah sakit maupun di bandara," kata Joko saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (8/7/2026).
Joko mengatakan dirinya sempat ditelepon seseorang dari Jakarta untuk menghadiri podcast beberapa waktu. Hanya saja, Joko pada saat itu menolak karena para korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, Joko menyampaikan kepada orang tersebut bahwa santri korban pembakaran itu menjalani pengobatan yang biayanya ditanggung oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja. Ia pun mengarahkan orang tersebut agar meminta izin terlebih dahulu kepada Kapolda.
"Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Sehingga, kalau mau izin itu, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit," imbuh Joko.
Namun, tiba-tiba Joko mendapatkan kabar bahwa ada pihak-pihak yang datang ke rumah sakit dan mengajak korban beserta keluarganya berangkat ke Jakarta. Joko mengaku tak mendapatkan konfirmasi resmi dari keluarga korban ihwal keberangkatan tersebut.
"Ada pihak-pihak yang mengajak ibunya Devin dan ibunya Al untuk berangkat ke Jakarta. Itu tidak ada konfirmasi ke kami," kata Joko.
Menurutnya, Polda NTB mencegat keberangkatan mereka ke Jakarta karena korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara yang difasilitasi oleh Kapolda NTB. Di sisi lain, perkembangan proses hukum kasus ini juga akan diumumkan setelah gelar perkara besok.
"Jadi gini, tidak dilarang. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," tutur Joko.
Di sisi lain, Joko menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan kedua korban saat ini hampir seluruhnya telah terpenuhi. Mulai dari biaya pengobatan, pendidikan, hingga proses pemulihan mental.
"Sekarang pendamping yang kami lakukan ini sudah berjalan, besok sudah mau penetapan tersangka," ungkap Joko.
Diketahui, tiga santri diduga dibakar teman hingga menewaskan satu orang. Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, ini terungkap setelah video korban beredar dan viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri tersebut ke tahap penyidikan. Polisi pun segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insyaallah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, Selasa (7/7).
(iws/hsa)

