Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Kamal Mopangga (33), Selasa (7/4/2026). Dia merupakan terdakwa pembunuhan yang menggorok istri sirinya, Endang Sulastri (41) di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
"Kami kurang sependapat dengan penuntut umum. Kami menerapkan ancaman maksimal, karena dalam pasal tersebut diatur pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya di persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Patimura, Legian, Kuta. Saat itu, Kamal dan istri sirinya, Endang, sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di kawasan Kuta.
Sepulang dari lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan pekerjaan. Cekcok semakin memanas setelah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung terdakwa. Kamal mengaku tersinggung karena Endang menghina marga dan suku Gorontalo, asal Kalam.
Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian meninggalkan rumah untuk mengambil pisau. Ia lalu kembali dan melakukan penyerangan terhadap korban di dalam kamar.
Terdakwa menggorok leher korban hingga menyebabkan luka fatal dan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Setelah kejadian, terdakwa sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi jasad korban serta mengambil sejumlah barang milik korban. Ia kemudian melarikan diri keluar Bali, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
(hsa/hsa)

