Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembangkan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur 2022. Eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik itu terungkap dalam putusan milik terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.
"Menimbang oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan dalam putusan milik terdakwa Salmukin, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman Azmy dan Juaini Taofik diduga menerima aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Dalam pertimbangan putusan, Fadhli mengungkapkan majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, majelis hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan.
"Memerintah jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini, dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," perintah Fadhli.
Perintah itu, lanjut Fadhli, bagian dari moral dan yuridis majelis hakim untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab.
"Dengan demikian, penanganan perkara a quo tidak berhenti pada terdakwa. Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak terlibat demi tercapainya keadilan," terang Fadhli.
Keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik ini juga muncul dalam putusan terdakwa M Jaosi. Perbuatan M Jaosi dalam kasus tersebut tidak terlepas dengan adanya peran Sukiman Azmy dan Juaini Taofik.
"Perbuatan terdakwa berkaitan dengan peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan," ucap Fadhli.
Fadhli mengungkapkan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik berpotensi memengaruhi pelaksanaan kebijakan di program pemerintah daerah. Fadhli memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan orang lain yang bertanggung jawab.
"Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan para saksi tersebut dalam tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," jelas Fadhli.
Untuk diketahui, terdakwa Salmukin dan M Jaosi telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Salmukin dijatuhi pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun.
Sedangkan terdakwa M Jaosi divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Salmukin dan M Jaosi menjadi terdakwa bersama empat orang lain. Masing-masing Sekretaris Dikbud Lotim, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.
(hsa/hsa)

