detikBali

Pariwisata Jadi Taruhan, Penataan Ormas di Badung Kini Diperketat Lewat Perda

Terpopuler Koleksi Pilihan

Viral Pencuri Ceburkan Diri ke Laut Saat Dikejar Polisi di Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Anggota Unit Lantas Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Aipda Melkianus Terru, saat menangkap pencuri helm yang kabur saat diperiksa. (Tangkapan layar video viral)
Anggota Unit Lantas Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Aipda Melkianus Terru, saat menangkap pencuri helm yang kabur saat diperiksa. (Tangkapan layar video viral)
Kupang -

Pencuri helm bernama Frederikus Bere ditangkap polisi saat kabur dan menceburkan diri ke laut Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Momen tersebut viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan video yang beredar, anggota polisi bernama Aipda Melkianus Terru alias Mick tampak bergulat dengan Frederikus di atas pasir Pantai Pasir Panjang. Mick yang mengenakan helm dan seragam polisi tampak menindih tubuh Frederikus yang dipenuhi pasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bangun, lu (kamu) masih mau frontal dengan beta (saya)," kata Mick kepada Frederikus dalam video yang dilihat detikBali, Sabtu (2/5/2026).

Frederikus lantas menjawab bahwa dirinya tidak lagi memberontak. Selain itu, ia juga sempat meminta ampun saat ditindih anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, itu.

ADVERTISEMENT

"Tidak lagi, ampun," ujar Frederikus.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari membenarkan video viral tersebut. Menurutnya, aksi penangkapan pencuri helm yang menceburkan diri ke laut itu terjadi pada Minggu (26/4).

Djoko menuturkan peristiwa itu bermula saat Frederikus ditangkap warga karena mencuri helm di sebuah rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Setelah itu, Frederikus dibawa ke Mapolsek Kota Lama. Namun, ia justru kabur ke Pantai Pasir Panjang hingga dikejar oleh Mick.

"Yang bersangkutan lari ke laut dan sempat menceburkan diri ke dalam laut kemudian ada upaya-upaya dari anggota karena si pelaku itu merasa tidak bisa berenang, makanya langsung ditangkap," tutur Djoko.

Menurut Djoko, Frederikus merupakan salah satu anggota Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia Kera Sakti (IKSPI) di Kota Kupang. Ia menegaskan proses hukum mengenai kasus pencurian helm itu tetap berlanjut.

Saat ini, Frederikus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Untuk sementara sudah proses penyidikan dan jadi tersangka sesuai pasal pencurian dan pemberatan," imbuh Djoko.




(iws/iws)











Hide Ads