detikBali

Kasus Pemerasan, Kejati NTT Periksa Kajari Medan Besok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Pemerasan, Kejati NTT Periksa Kajari Medan Besok


Yufengki Bria - detikBali

Gedung Kejati NTT di Kupang.
Gedung Kejati NTT di Kupang. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar, Senin (4/5/2026) pagi.

Ridwan akan diperiksa di Kupang sekitar pukul 09.00 Wita terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni. Roni saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi renovasi gedung SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya masih mengecek informasi tersebut ke bidang pengawasan. Ia menyebut belum menerima konfirmasi resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam, saya cek dulu ya. Kalau ada informasi nanti saya kabari karena saya belum dapat konfirmasi dari bidang pengawasan," ujar Raka saat dihubungi detikBali, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

Selain Ridwan, pengacara Roni, Fransisco Bessi, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Berdasarkan surat nomor: B-64/N.3.7/H.III.3/04/2026 yang diperoleh detikBali, Fransisco diminta hadir pukul 09.00 Wita.

Ia akan dimintai keterangan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT Alfred Tasik Palullungan di lantai 3 bidang pengawasan.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," demikan bunyi surat tersebut yang ditujukan kepada Fransisco, dikutip Minggu malam.

Dalam surat itu disebutkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati NTT nomor: Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Fransisco membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan bersamaan dengan Ridwan, namun ia menolak diperiksa dalam waktu yang sama.

"Saya juga besok (diperiksa), tapi saya tidak mau bersamaan dengan Ridwan," kata Fransisco.

Sementara itu, Ridwan Angsar belum merespons permintaan konfirmasi detikBali terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Kejati NTT mengungkap akan memeriksa dua jaksa yang diduga memeras Hironimus Sonbay (33). Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan kini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara, sedangkan Noven Bulan menjabat Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT. Keduanya diduga memeras Roni yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

"Jadi setelah kami mendapati informasi tersebut, Pak Kajati NTT langsung memerintahkan Aswas untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mengenai kebenaran tersebut," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).

Ahsan mengatakan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut jajaran Kejati NTT terpukul atas dugaan tersebut.

"Secepatnya kami lakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa hari ke depan," jelas Ahsan.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan Ridwan dan Noven terbukti melakukan pemerasan, maka akan dijatuhi sanksi, mulai dari ringan hingga berat.

"Namun, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaannya," terang Ahsan.




(dpw/dpw)










Hide Ads