Kasus peredaran narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro memasuki babak baru. Mantan Kapolres Bima Kota itu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penyerahan Didik dan barang bukti kasus peredaran narkoba itu ke jaksa. Didik diserahkan hari ini.
"Iya, betul," timpal Kholid kepada detikBali, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik diserahkan ke jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21. Kholid menyebut, penyidik hanya menyerahkan Didik saja.
Pelaksanaan tahap dua itu dibenarkan juga Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. Namun, Didik belum tiba di Kejari Bima.
"Baru persiapan tahap dua. Belum (tersangka Didik belum di Kejari Bima)," singkat Harun.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini. Antaranya Herman, Yusril Ismahendra, Anita, mantan anggota Polres Bima Kota Irfan alias Carol dan mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, Malaungi.
Keterlibatan Didik dalam peredaran narkoba ini terungkap dari penangkapan Malaungi. Malaungi ini terungkap dalam jaringan peredaran narkoba bermula dari penangkapan Irfan alias Carol dan istrinya Anita. Carol saat itu sebagai anggota SPKT Polres Bima Kota.
Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Malaungi, saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urin dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan Malaungi di rumah dinasnya. Sabu itu didapatkan dari bandar bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Malaungi juga mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Ko Erwin yang akan diberikan ke Didik Putra Kuncoro, saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
Selain dari Ko Erwin, Malaungi juga mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar bernama A Hamid alias Boy. Uang itu akan diberikan ke Didik Putra Kuncoro.
Polda NTB turut menetapkan Didik Putra Kuncoro, Ko Erwin dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Untuk Didik, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan sabu hingga psikotropika.
(hsa/iws)












































