Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely divonis pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari. Keempat terdakwa tersebut ialah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari," sebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai I Putu Suyoga saat membacakan putusan, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut keempat terdakwa turut serta terlibat dalam menyembunyikan jasad Brigadir Esco. Mereka dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari berdasarkan Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan, membawa, menghilangkan jenazah atau menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," imbuh hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut menyatakan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan mereka. Diketahui, jaksa penuntut sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan untuk keempat terdakwa.
"Banding, Yang Mulia," timpal jaksa penuntut umum, Ni Made Saptini.
Siaun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan menjadi terdakwa bersama istri Brigadir Esco, Rizka Sintiyani. Rizka sendiri telah divonis penjara selama 10 tahun dalam sidang putusan yang digelar terpisah.
Hakim menyebut Rizka melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Esco Faska Rely. Hal itu berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal Nomor 38 lampiran ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Saiun. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Brigadir Esco itu diduga akibat gantung diri. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Lombok Barat kemudian menunjukkan Brigadir Esco meninggal karena dibunuh.
Dalam perjalanannya, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka. Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka dan disusul empat orang lainnya.
(iws/iws)

