Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengkaji penyesuaian tarif tiket penyeberangan. Langkah ini diambil menyusul adanya desakan dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang mengeluhkan pembengkakan biaya operasional.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengungkapkan pihaknya sejauh ini baru menerima penyampaian secara lisan. Ervan mengaku masih menunggu usulan resmi dari asosiasi pengusaha kapal.
"Mekanismenya harus ada usulan tertulis dulu. Dari usulan itu nanti kami kaji. Bisa saja tarif naik, bisa juga tidak," ujar Ervan, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ervan menegaskan keputusan menaikkan tarif penyeberangan tidak bisa diambil sepihak. Pemerintah daerah, dia berujar, harus menimbang berbagai aspek. Terutama dampaknya terhadap daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat.
"Pertimbangannya bukan hanya dari operator, tetapi juga melihat kondisi perekonomian masyarakat. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan," imbuhnya.
Menurut Ervan, proses pengkajian nantinya melibatkan lintas sektor dari Dishub NTB, asosiasi operator, hingga lembaga perlindungan konsumen selaku perwakilan masyarakat pengguna jasa. Dalam komunikasi awal, Gapasdap mengeklaim masih ada ruang penyesuaian tarif hingga kisaran 31 persen.
"Mereka menyampaikan masih ada space sekitar 31 persen. Itu menurut asosiasi. Nanti setelah usulannya masuk baru kami lakukan kajian," kata Ervan.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata demi menjaga keberlangsungan industri maritim. "Tarif angkutan penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP)," ungkap Firman.
Firman mengatakan kondisi ini diperparah dengan meroketnya harga sejumlah komponen vital kapal dalam beberapa waktu terakhir. Misalkan harga oli kapal yang naik hingga 60 persen, harga suku cadang naik 30-40 persen, hingga biaya pembaruan kelas kapal yang naik sekitar 20 persen.
Ia lantas menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sesuai aturan, Firman berujar, operator kapal tidak boleh menawar standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Firman mengingatkan pemerintah agar tidak mengulur waktu penyesuaian tarif karena taruhannya adalah keselamatan pelayaran. Sebagai solusi alternatif penekan biaya, Gapasdap menyodorkan sejumlah usulan insentif kepada pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan. Kemudian, penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya klasifikasi kapal, hingga kemudahan akses kredit khusus untuk sektor maritim.
"Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Perhitungan tarif sudah dilakukan sesuai aturan. Apabila tidak direalisasikan dan terjadi penurunan standar pelayanan, tanggung jawab ada pada regulator," tegas Firman.
(iws/iws)
