Kasus pembunuhan dan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/6/2026) dini hari. Peristiwa itu menewaskan satu orang dan dua korban lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengungkap korban tewas dalam insiden tersebut adalah KTS alias KJ. Sementara dua korban lainnya, yakni VAB alias V dan NJD alias N, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Umbu Rara Meha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yakni AL alias A dan ALB alias J. AL diduga menyerang VAB dan KTS menggunakan parang.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AL alias A diduga menyerang korban VAB dan KTS menggunakan parang hingga menyebabkan KTS meninggal dunia. Sementara tersangka ALB alias J diduga menganiaya korban NJD menggunakan senjata tajam," terang Gede melalui siaran pers, Jumat (19/6/2026).
Usai kejadian, AL menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur. Sedangkan ALB diamankan polisi beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang beserta barang bukti sebilah parang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara ALB disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
(nor/nor)

