detikBali

WN Belanda Pemilik Kebun Ganja di Denpasar Divonis 3 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

WN Belanda Pemilik Kebun Ganja di Denpasar Divonis 3 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Terdakwa WN Belanda menunjukan kertas yang menutupi wajahnya bertuliskan Music Bring Us Together, seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (23/6/2026).
Foto: Terdakwa WN Belanda menunjukan kertas yang menutupi wajahnya bertuliskan Music Bring Us Together, seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (23/6/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara (WN) Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dalam perkara kepemilikan dan perawatan tanaman ganja. Putusan yang dibacakan Selasa (23/6/2026) itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

Saat sidang putusan berlangsung, Nirul tampak mengikuti persidangan dari kursi roda dan didampingi penerjemah. Pria yang berprofesi sebagai freelancer dan juga memproduksi musik itu terlihat tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam putusan setebal 87 halaman, majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menyatakan Nirul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi lima batang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menolak pembelaan Nirul yang menyebut ganja tersebut digunakan untuk membantu pengobatan sejumlah penyakit yang dideritanya. Namun, kondisi kesehatan Nirul tetap menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 510 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yosef, menyampaikan apresiasinya atas pertimbangan majelis hakim yang memperhatikan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.

"Sejak awal yang kami mohonkan kepada majelis hakim adalah agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari perkara ini. Kami berterima kasih karena pertimbangan tersebut akhirnya diakomodasi dalam putusan," ujarnya.

Menurut Yosef, selama persidangan pihaknya menghadirkan sejumlah bukti medis yang menunjukkan kliennya memang memiliki riwayat penyakit dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.

"Tindakan perawatan ganja itu dilakukan untuk kebutuhan medis. Klien kami pernah menjalani pengobatan di Thailand dan mendapatkan resep penggunaan CBD dari dokter yang menangani dirinya," katanya.

Selain menderita hemoroid yang baru saja menjalani operasi, terdakwa juga disebut mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), bronkitis, serta sejumlah gangguan kesehatan lainnya.

"Minggu lalu beliau menjalani operasi hemoroid. Selain itu ada PTSD dan beberapa penyakit lain yang sudah kami buktikan dalam persidangan," jelas Yosef.

Meski demikian, majelis hakim tetap berpendapat bahwa penggunaan maupun perawatan ganja tidak dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan terbukti.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Puspawan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Menariknya, seusai persidangan Nirul sempat menutupi wajah dan tubuhnya dengan selembar kertas bertuliskan "Music Brings Us Together". Tulisan itu menarik perhatian pengunjung sidang. Sebelumnya, penasihat hukumnya juga mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki ketertarikan besar di bidang musik dan kerap memproduksi karya musik secara mandiri.

Bahkan dalam persidangan, terdakwa sempat berharap telepon genggam yang disita dapat dikembalikan karena di dalamnya tersimpan sejumlah rekaman musik hasil karyanya. Namun majelis hakim memutuskan barang bukti terkait perkara tetap dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Oktober 2025. Dari lokasi tersebut polisi menemukan 14 batang pohon ganja yang ditanam secara hidroponik beserta puluhan bibit dan berbagai peralatan budidaya tanaman.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nirul dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, terutama kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan perawatan medis.




(hsa/hsa)











Hide Ads