detikBali

Wanita Portugal Ditangkap Bawa 50 Peluru di Bandara Ngurah Rai

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wanita Portugal Ditangkap Bawa 50 Peluru di Bandara Ngurah Rai


Fabiola Dianira - detikBali

Barang bukti yang diamankan dari WNA asal Portugal yang kedapatan membawa 50 butir amunisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. (Dok. Polres Bandara Ngurah Rai)
Foto: Barang bukti yang diamankan dari WNA asal Portugal yang kedapatan membawa 50 butir amunisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. (Dok. Polres Bandara Ngurah Rai)
Badung -

Seorang perempuan asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (20/6/2026).

Kasus ini terungkap sekitar pukul 23.28 Wita saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi. Dengan persetujuan pemilik tas, pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat petugas memeriksa salah satu saku tas, terdapat bungkusan tisu putih yang berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya," beber PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Komang Budiartha, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

ADVERTISEMENT

Peluru tersebut merupakan salah satu jenis amunisi yang umum digunakan pada senjata api kaliber .22, baik senjata api laras panjang (rifle) maupun pistol.

WNA tersebut tidak membantah bahwa amunisi tersebut merupakan miliknya. Petugas Avsec kemudian mengamankannya beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi berwarna hitam, dan satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.

ACRDCFN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di negaranya. Ia menjelaskan bahwa amunisi itu diduga tidak sengaja terbawa karena sebelumnya tersimpan di dalam tas yang biasa digunakan saat mengikuti latihan menembak di negaranya.

Meski demikian, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan izin ataupun dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan amunisi di wilayah Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.

Saat ini, Artana mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia pun mengingatkan para calon penumpang untuk menaati aturan penerbangan.

"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tandas Artana.




(hsa/hsa)










Hide Ads