detikBali

Razman Arif Resmi Masuk Penjara, Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Razman Arif Resmi Masuk Penjara, Dieksekusi ke Lapas Cipinang


Kurniawan Fadilah - detikBali

Razman Arif Nasution (Rumondang/BeritaKlik)
Razman Arif Nasution (Foto: Rumondang/BeritaKlik)
Denpasar -

Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Kejaksaan mengeksekusi Razman pada Kamis (25/6) sore untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

"Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026), dikutip dari detikNews.

Syarpani mengatakan, penerimaan Razman dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan itu, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Kasasi tersebut diputus majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pemeriksaan hingga putusan berlangsung selama sembilan hari.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Putri Iqlima Aprilia yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukumnya berakhir dengan penolakan sehingga Kejaksaan mengeksekusi putusan tersebut.




(dpw/dpw)










Hide Ads