Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memamerkan hasil pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir. Pada periode Januari-Juni 2026, Polda NTB dan Polres jajaran menangkap sebanyak 574 tersangka dari 442 kasus narkoba hingga minuman keras (miras).
"Jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 442 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 574 orang. Terdiri dari 507 laki-laki dan 67 perempuan," ungkap Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Termasuk 7,7 kilogram sabu-sabu, 7,7 kg ganja, ekstasi 647 butir, 36.995 butir tramadol, 28 butir trihexyphenidyl, 50,74 gram magic mushroom, 53,32 gram tetrahydrocannabinol (THC), cannabidiol (CBD), dan cannabigerol (CBG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga mengamankan 7.992 botol minuman keras hasil operasi Pekat Rinjani dan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kalingga mengatakan sebagian barang bukti kasus tersebut telah dimusnahkan.
Adapun, barang bukti yang telah dimusnahkan antara lain 2.418,688 gram sabu, 1.247,917 gram ganja, 364,5 butir ekstasi, dan 1.622 botol minuman keras. "Sisanya menunggu penetapan penyitaan dari pengadilan," imbuhnya.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan dari 442 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir, 189 perkara telah diselesaikan. Berkas ratusan kasus tersebut juga telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebanyak 257 tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB maupun Polres jajaran," kata Elhaj.
Ratusan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2), Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(iws/iws)

